Menakertrans: Moratorium TKI ke Saudi Dicabut Setelah MoU Selesai

Menakertrans: Moratorium TKI ke Saudi Dicabut Setelah MoU Selesai

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 17:45 WIB
Menakertrans: Moratorium TKI ke Saudi Dicabut Setelah MoU Selesai
Jakarta - Menteri Perburuhan Arab Saudi Adel Muhammad Faqieh diutus Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud menemui Presiden SBY. Pertemuan digelar untuk membicarakan perlindungan TKI. Kedua negara sepakat konsisten akan mencabut moratorium jika MoU perlindungan TKI selesai.

"Jadi tadi intinya menuju MoU untuk pembenahan penempatan tenaga kerja. MoU ada dua, antara swasta dengan swasta dan negara dan negara. Belum dua-duanya. Kalau moratorium dicabut, harus selesai MoU-nya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Berikut ini wawancara wartawan dengan Muhaimin yang baru saja usai mendampingi Presiden menemui Menteri Perburuhan Saudi di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/11/2011):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moratorium TKI ke Saudi masih berlaku?

Moratorium TKI ke Saudi tetap berlaku. Larangan bekerja di Arab Saudi khusus penata laksana rumah tangga. Sektor formal tidak ada masalah. Sektor penata laksana rumah tangga ini baru bisa dibuka kembali apabila beberapa hal bisa kita sepakati.

Yang pertama adalah MoU antara Indonesia dan Arab Saudi. Yang kedua penataan sistem antara pihak swasta Indonesia, Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agensi Arab Saudi. Disepakati kedua negara akan memperbaiki dan menata agensi-agensi penempatan. Kita sudah membekukan banyak agensi atau PJTKI yang tidak qualified. Setelah dua hal ini tercapai baru bisa dibuka penempatan penata laksana rumah tangga di Saudi.

Rapat dengan pihak Arab Saudi terkait dengan apa?

Pertemuan dengan utusan Raja Saudi menyampaikan salam dan upaya kerja sama kedua negara kepada Presiden. Presiden menyampaikan juga tentang itu tadi, bagaimana MoU bisa dilaksanakan dengan baik kalau ada warga kita yang dihukum mati di Saudi, sejauh mungkin bisa dicarikan pengampunan.

Kata pihak saudi, pengampunan bisa dilakukan kalau keluarga pihak yang terbunuh memaafkan. Karena itu caranya adalah Indonesia dan Saudi harus melobi keluarganya agar memberikan maaf kepada TKI.

Tadi kita sampaikan agar dilakukan permaafan, tapi jawaban pemerintah Saudi kita sama-sama mendekati keluarga korban pembunuhan. Yang punya hak memafaakan adalah keluarga korban pembunuhan.

Jadi Kerajaan Saudi tidak bisa memberikan jaminan kepada Indonesia?

Kerajaan sifatnya hukum privat, bukan hubungan pemerintah dengan rakyatnya. Solusinya adalah kedua pemerintah melobi keluarga. Kita selalu mendampingi dari awal persidangan.

Tapi bagaimana posisinya jika PRT dalam situasi membela diri?Β 

Kasusnya berbeda-beda. Ada yang teraniaya kemudian melawan, tapi ada juga yang mengambil uang dan membunuh. Jadi variasi, tidak bisa digeneralisasi.

Bagaimana dengan kasus TKI Tuti Tursilawati?

Sampai hari ini hasil dari Satgas. Ancaman hukuman mati kepada Tuti karena dia memang membunuh dan mengambil uang dari korban.

Bukankah dia membunuh karena ada sebabnya?

Tapi dia mengambil uang korban juga. Kita berusaha agar keluarga memberikan maaf.

Bagaimana peluangnya?

Sangat tidak bisa diprediksi, karena sampai saat ini keluarga masih meminta untuk dilaksanakan eksekusi. Tapi kita berharap ada penundaan. Pemerintah melobi.

Pemerintah Saudi melobi agar moratorium dihentikan?

Tidak. Kedua pemerintah sama-sama mengerti moratorium itu sebagai jalan terbaik untuk memperbaiki, menyempurnakan dan menata pelaksanaan penempatan swasta.

Untuk menyelamatkan TKI yang terkena ancaman hukuman mati ada usulan diselesaikan oleh pimpinan negara tertinggi?

Sudah. Tadi kan itu utusan resmi Raja. Jadi ada pesan Presiden kepada Raja bahwa kalau bisa diampuni atau ditunda. Tapi jabawan dari sana, sejauh kewenangan Raja, Raja akan menggunakan kewenangan itu. Tapi kalau sudah soal keluarga korban yang dibunuh, kita sama-sama melobi keluarga.

Jadi tadi intinya menuju MoU untuk pembenahan penempatan tenaga kerja. MoU ada dua, antara swasta dengan swasta dan negara dan negara. Belum dua-duanya. Kalau moratorium dicabut, harus selesai MoU-nya.

Targetnya?

Belum ada. Semaksimal mungkin. Ini baru tiga kali pertemuan official meeting.

(vit/fay)


Berita Terkait