"Saya memahami kekhawatiran ini karena masa lalu mungkin ya, tapi dengan UU ini sudah ada rambu-rambunya, ada sanksi hukum kalau misalkan penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara. Itu sanksinya berat," kata Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.
Hal itu disampaikan Sutanto di sela-sela rapat paripurna pengesahan RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2011). Berikut wawancara lengkap dengan Sutanto:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini ruu disusun atas inisiatif DPR, dalam prosesnya tentu mengikuti masukan-masukan yang ada dari masyarakat, akademisi, para pakar, sehingga semuanya sudah terakomodir di sini.
Apa harapan dengan disahkan RUU Intelijen?
Tentunya kita harapakan dengan ada UU ini ada penguatan terhadap intelijen tapi dalam batas-rambu-rambu tertentu dengan memperhatikan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai HAM dan penegakan hukum itu yang terpenting sehingga bisa melindungi kepentingan masyarakat bangsa dan negara kita.
Apa untungnya UU ini untuk masyarakat?
Tentu untuk melindungi kepentingan masyarakat, pemerintah semua alat negara bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat dan negaranya.
Apakah jaminan terorisme diberantas?
Ini kan bukan hanya untuk terorisme, tapi masalah ancaman yang bersumber dari berbagai aspek kehidupan nasional, baik dari dalam negeri maupun luar negeri misalnya terkait ideologi politik, ekonomi di mana luar negeri mencoba untuk menguasai sumber daya alam kita, ini kan kita harus cegah. Juga masalah-masalah lain.
Banyak pihak yang merasa khawatir terutama soal penyadapan, bagaimana tanggapan Anda?
Saya memahami kekhawatiran ini karena masa lalu mungkin ya, tapi dengan UU ini sudah ada rambu-rambunya, ada sanksi hukum kalau misalkan penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan pengamanan negara itu sanksinya berat. Apalagi pengawasan dari DPR itu kuat, ada komisi yang mengawasi ketat kegiatan intelijen.
Kalau ada yang mau judicial review?
Itu sah-sah saja tapi kan Mahkamah Konstitusi memahami dan melihat UU ini, karena UU ini dibuat dengan memperhatikan berbagai hal dan dipikirkan sebelumnya.
Soal pasal membocorkan rahasia?
Ini lebih tertuju kepada anggota intelijen jangan sampai dilobi oleh intelijen luar sehingga membocorkan rahasia intelijen kita untuk kepentingan nasional kita. Itu tujuannya kepada itu.
(ken/vit)










































