Arist Merdeka: Larangan Bukan Perlindungan Bagi Anak

Pemerkosaan 5 Bocah

Arist Merdeka: Larangan Bukan Perlindungan Bagi Anak

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 14:40 WIB
Arist Merdeka: Larangan Bukan Perlindungan Bagi Anak
Jakarta - Kasus pemerkosaan pada anak telah lama terjadi. Yang terbaru dialami 5 bocah perempuan dari Cibubur, Jakarta Timur. Orangtua memegang peranan penting dalam melindungi anak-anaknya dari kekerasan seksual. Namun perlu diingat, perlarangan bukanlah bentuk perlindungan bagi anak.

"Dengan kasus seperti ini, mari orangtua yang punya anak balita dan remaja, memberikan ekstra perhatian. Diawasi tapi bukan overprotektif. Jangan berpikir bahwa larangan pada anak itu bentuk perlindungan. Tapi anak harus diajak diskusi, dialog. Yang terbaik untuk melindungi mereka adalah dialog dan komunikasi intens," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Arist, Rabu (13/7/2011):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dilakukan Komnas PA untuk membantu 5 bocah dari Cibubur, Jakarta Timur, yang menjadi korban pemerkosaan?

Kami sudah investigasi dan sedang menunggu laporan dari orangtua anak-anak itu. Kita harus melindungi anak. Kita investigasi tadi malam, dan masih tunggu keluarga untuk diskusi sehingga bisa menentukan langkah untuk kerjasama dengan Polres Jakarta Timur.

Polres Jakarta Timur telah mendapat laporan dari para korban dan telah memvisum anak-anak yang berusia 8-11 tahun itu. Berdasarkan visum, ditemukan luka robek di alat kelamin dan dubur mereka. Berarti ini ada sodomi juga. Komnas PA selain membantu proses hukum juga melakukan terapi medis dan psikososial. Ini kami lakukan karena pasti anak-anak itu ketakutan dan trauma.

Korban biasanya jadi pusat perhatian orang di sekelilingnya sehingga merasa malu dan takut. Karena malu dan takut, sering kali masalah yang muncul adalah para korban yang tidak mau pergi ke sekolah. Maka itu, kita juga ada advokasi pada mereka yang takut ke sekolah. Sebenarnya diminta atau tidak, kita sudah melakukan pengawalan kasus juga di Polres Jakarta Timur karena kami punya kerja sama dengan polres-polres.

Bagaimana agar masyarakat waspada akan pemerkosaan pada anak?

Kalau ada kasus seperti ini tentu kita berikan support pada anak. Juga kepada orangtuanya kita berikan tips agar betul-betul memberikan perhatian kepana anaknya. Agar mereka tahu benar di mana anak-anaknya bermain, bagaimana kondisinya, dan apa yang dilakukan anak-anaknya. Harus ekstra perhatian pada anak-anak yang sedang tumbuh.

Karena perlu diketahui juga, sekarang ini anak-anak SD juga sudah ada yang menjadi pecandu pornografi. Nah supaya tidak terjadi lagi, peran orangtua sangat diharapkan.
 
Apakah ada kecenderungan kasus pemerkosaan pada anak lebih banyak terjadi di perkotaan?

Saya kira ini bisa terjadi di mana saja, tidak harus di kota. Karena di pedesaan juga terjadi kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Hanya saja karena akses media terbatas sehingga tidak tercover. Perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga memudahkan penyebaran konten asusila mendorong praktik kekerasan dan penyimpangan seksual terjadi.

Bisa Anda berikan catatan kasus pemerkosaan pada anak yang dilaporkan ke Komnas PA?

Bentuk kekerasan pada anak yang dilaporkan ada dua yakni kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk di dalamnya adalah pemerkosaan. Dari dua kekerasan itu, kekerasan seksual mendominasi. 

Pada 2010 kami mendapat laporan kasus kekerasan pada anak sebanyak 2.339 kasus. Dari 2.339 kasus itu, 62 persennya adalah kekerasan seksual. Lalu pada 2011, dari Januari hingga April, ada laporan 435 kasus, yang mana 58 persennya adalah kekerasan seksual.

Itu yang melapor pada kami. Bisa saja, angka-angka kasus kekerasan pada anak-anak ini lebih besar. Sebab ada korban yang tidak melapor ataupun tidak tercover kasusnya.

Biasanya siapa pelaku kekerasan seksual itu?

Pelakunya biasanya orang yang dikenal seperti orangtua, guru, teman atau tetangga. Anak perempuan yang rentan menjadi korban. Itu faktanya. Sekalipun ada anak laki-laki korban sodomi, namun persentasenya lebih sedikit. Pelaku biasanya laki-laki.

Apa yang umumnya dikhawatirkan dari anak yang jadi korban pemerkosaan?

Selain kerusakan alat reproduksi, mereka juga bisa mengalami trauma berkepanjangan. Trauma ini bisa sembuh namun bisa teringat lagi. Mau tidak mau peristiwa ini akan diingat sepanjang hidupnya. Selain itu, juga bisa mempengaruhi daya seksnya saat sudah dewasa. Dia bisa jadi takut melakukan hubungan seks, padahal itu dilakukan dengan suaminya. Makanya korbannya perlu mendapat pendampingan dan terapi.

Terapi yang akan diberikan Komnas PA pada korban berlangsung hingga kapan?

Kita tak bisa terus menerus mengawasi juga. Maka itu kita berdayakan. Dan sebagai orangtua, jangan buru-buru memarahi anak yang menjadi korban ini. Perilaku anak memang harus dipantau, sehingga kalau ada perubahan perilaku bisa disikapi.

Pendampingan bisa kita lakukan seminggu hingga 2 minggu, tapi setelah itu harus diberdayakan keluarganya. Karena orangtua dan orang-orang terdekat bisa menjadi psikolog bagi anak-anaknya.

Ada pesan bagi para orangtua?

Dengan kasus seperti ini, mari orangtua yang punya anak balita dan remaja, memberikan ekstra perhatian. Diawasi tapi bukan overprotektif. Jangan berpikir bahwa larangan pada anak itu bentuk perlindungan. Tapi anak harus diajak diskusi, dialog. Yang terbaik untuk melindungi mereka adalah dialog dan komunikasi intens. Berikan waktu untuk anak.

Pekerjaan jangan jadi alasan tidak bisa berkomunikasi dengan anak. Kebanyakan orangtua sekarang mengeluh tidak bisa komunikasi dengan anak karena selalu pulang malam dan berangkat pagi sehingga tidak bisa ketemu anak. Sekarang kan ada alat komunikasi. Dengan handphone, bisa komunikasi 10-15 menit untuk sekadar bertanya apa yang menyenangkan hari ini dan apa yang tidak menyenangkan.

Komunikasi tidak perlu fisik bertatap muka. Yang penting anak-anak diajak komunikasi, berdialog, sehingga kita sebagai orangtua bisa memantau bagaimana hari-hari mereka dan apa yang mereka alami.

(vit/nrl)


Berita Terkait