"Menurut saya, kasus Nazaruddin ini tidak bisa dilihat sebagai kelemahan KPK. Ini butuh kerjasama G to G. Nah KPK itu kan bukan negara, inilah kendala utamanya. Di dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), kerjasama internasional, termasuk kerjasama G to G bisa dilakukan. Saya kira ini yang paling mungkin dilakukan sekarang," kata Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto.
Berikut ini wawancara detikcom dengan pria yang juga akademisi Universitas Indonesia ini, Rabu (6/7/2011):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau saya melihat, KPK dan pemerintah harus tetap menjalin kerjasama dengan instansi lain, seperti misalnya interpol dan kerjasama dengan imigrasi Singapura. Tidak mungkin Nazar meninggalkan Singapura tapi tidak ter-record. Untuk mendapatkan data itu, maka itulah yang harus dimintakan bantuan. Mekanisme ekstradisi memang belum mungkin dilakukan, tapi kalau memakai mekanisme mutual legal assistance (MLA) kan bisa saja.
MLA ini kan dipakai tidak dalam ranah pro-yustisia, dalam arti untuk menangkap. MLA bisa digunakan untuk mendapatkan info tentang keberadaan seseorang. Setahu saya ini pernah kita lakukan, meski memang tidak terpublikasikan.
Tanpa Nazar tertangkap, akan sangat sulit mengungkap tuntas kasus ini?
Kalau bisa ditangkap, bisa memperjelas kasus ini. Karena kan selama ini dia menyebut dana ini lari ke sejumlah orang. Kalau dia bisa ditangkap dan diperiksa, tentu bisa diketahui apakah ada aliran dana itu ke orang yang disebutkan. Saya kira kuncinya ada di dia, karena dialah yang menyebut-nyebut (sejumlah orang ikut mendapat dana itu).
Kasus Nazar yang tiba-tiba menghilang bukan kasus pertama. Ini ada masalah atau kelemahan di KPK?
Menurut saya, kasus Nazaruddin ini tidak bisa dilihat sebagai kelemahan KPK. Ini butuh kerjasama G to G. Nah KPK itu kan bukan negara, inilah kendala utamanya. Di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), kerjasama internasional, termasuk kerjasama G to G bisa dilakukan. Saya kira ini yang paling mungkin dilakukan sekarang.
Sering berulangnya kasus ini karena pemerintah kita lemah dalam kerjasama internasional. Kalau sudah begini kan jadi kecolongan.
Demokrat akan memecat Nazar karena terus memberikan tudingan dan bahkan kemarin Anas Urbaningrum sudah mempolisikan dia. Menurut Anda langkah ini tepat?
Menurut saya ancaman SMS tidak berarti untuk Nazar. Ancaman SMS itu tidak seberapa dibanding ancaman Nazar yang membeberkan isu.
Seperti halnya Nunun Nurbaetie, meski sudah jadi buruan interpol, tidak serta merta pula membuat Nazar cepat dibawa pulang?
Belum tentu. Ini sebenarnya tergantung apakah interpol mau kerjasama atau tidak. Juga apakah serius menanggapi kasus ini. Kita juga tidak bisa mendesak mereka untuk berupaya keras membantu kita. Ini terjadi karena kepentingan pencarian Nazaruddin merupakan kepentingan Indonesia. Artinya, ini tentu berbeda dengan kepentingan dari kepolisian di negara tempat dia berada.
Tidak serta merta kalau sudah jadi buruan interpol lalu bisa gampang dipulangkan. Dan posisi kita juga tidak kuat untuk menekan polisi di negara lain. Tapi setidaknya kita sudah berupaya.
Pencabutan paspor juga tidak akan berpengaruh banyak?
Menurut saya, ini pasti berpengaruh. Jika paspor seseorang di luar negeri dicabut maka dia bisa menjadi stateless. Karena kewarganegaraan tidak jelas, maka dia akan berupaya mencari suaka ke negara lain. Pemerintah kita harus mengantisipasi langkah Nazaruddin ini.
Kalau dia tidak punya kewarganegaraan, lalu ditangkap aparat negara tempat dia berada, kemudian akan dikirim ke Indonesia nanti dia (Nazar) beralasan bahwa dirinya bukan WNI. Dia lalu minta suaka. Ini harus diantisipasi.
(vit/fay)










































