Dr Mudzakkir: Sidang in Absentia Tak Efektif untuk Nunun

Dr Mudzakkir: Sidang in Absentia Tak Efektif untuk Nunun

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 13:46 WIB
Dr Mudzakkir: Sidang in Absentia Tak Efektif untuk Nunun
Jakarta - PKS mendukung jika istri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie disidang secara in absentia. Menurut UU Tipikor, sidang in absentia memang dimungkinkan. Namun jika diterapkan untuk tersangka suap seperti Nunun, maka hal itu dinilai tidak efektif.

"Sidang in absentia memang dimungkinkan dalam UU. Kalau ada kemungkinan kerugian negara dan ada kemungkinan ada benda dari kerugian negara yang bisa disita, maka bisa dilakukan. Namun kasus Nunun kan kasus suap, jadi menurut saya tidak efektif," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir.

Berikut ini wawancara detikcom dengan akademisi UII Yogyakarta ini, Rabu (22/6/2011):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Nunun masih belum diketahui. Apakah KPK bisa memanggil suaminya, Adang Daradjatun untuk dimintai keterangan soal keberadaan Nunun?

Ini semuanya tergantung KPK dalam melakukan penyidikan, mau mencari atau tidak. Kalau Pak Adang mau dipanggil KPK untuk diperiksa ya bisa saja. Meski Pak Adang punya hak hukum terkait keluarga dekat. Karena ketentuan itu, Pak Adang boleh memberi keterangan tidak selengkapnya karena hubungannya yang suami istri.

Semestinya KPK yang dilengkapi dengan peralatan canggih pun bisa melakukan penyadapan atas Nunun. Karena Nunun sudah menjadi tersangka, jadi sah-sah saja kalau akan menyadap. Ini kok kelihatannya KPK linglung, ini kenapa ya? Seharusnya kan KPK jadi lembaga yang gesit.

Kalau tidak memberikan keterangan soal Nunun, suaminya bisa terancam dipidana karena menghalang-halangi penyelidikan?

Secara umum memang menghalangi penyelidikan. Namun dilihat di sini, mereka adalah suami istri. Suami maupun anak-anaknya punya hak diam terkait Nunun. Dan di pengadilan mereka juga punya hak untuk tidak disumpah karena keluarga dekat. Ini diatur dalam KUHAP dan UU tentang korupsi.

Apakah suami dan anak-anaknya juga dibolehkan berbohong terkait keberadaan dan kondisi Nunun?

Prinsipnya tidak usah berbohong, meski dia bisa minta maaf tidak bisa mengatakan apa pun tentang Nunun memang dibolehkan karena ada aturannya. Tapi kita sebenarnya berharap banyak ada informasi tentang ini, sehingga kasus bisa diselesaikan.

Ini berbeda dengan kasus terorisme ya, di mana yang menyembunyikan tersangka terorisme juga bisa dipidana?

Memang seharusnya sama perlakuannya, meski kejahatannya memang berbeda. Karena yang satu kekerasan dan yang korupsi ini lunak. Kalau kasus terkait korupsi kan modus operandinya lunak. Untuk kasus terorisme memang lebih tegas karena itu dilakukan untuk perlindungan masyarakat dalam arti fisik. Nah kalau korupsi itu adalah soft crime, letaknya bukan pada perbuatannya sekarang tapi lebih pada perilaku menggunakan uang negara atau jabatannya yang menimbulkan kerugian. Untuk korupsi memang agak sedikit longgar dibanding pidana khusus yang menggunakan unsur kekerasan.

Anda lihat KPK kurang maksimal berupaya mencari Nunun?

Seharusnya KPK bisa menggunakan kewenangan dengan begitu luas. Kerjasama dengan lembaga yang lain juga harus dievaluasi. Kenapa kalau menghadapi tokoh gede, tahapnya jadi seperti berputar-putar dan kalau lari baru bermasalah.

Kenapa KPK ini tidak langsung saja to the point, diperiksa langsung saat orangnya masih di Indonesia. Dulu pimpinan KPK pernah bilang, tidak diperiksa juga nggak apa-apa. Nah sekarang giliran tersangkanya pergi jadi bermasalah, ketika tersangkanya lari jadi bingung.

Belakangan muncul wacana digelarnya sidang in absentia atas Nunun. Pendapat Anda?

Sidang in absentia itu digelar terkait kerugian keuangan negara, sehingga ada barang yang bisa disita untuk kepentingan kerugian negara. Kasus Nunun adalah suap uang pribadi yang bukan uang negara. Harus dicatat kalau yang bersangkutan pernah diperiksa, lalu sidangnya kok in absentia. Kalau ini sampai digelar maka jadi kelemahan KPK. Orangnya ada, lalu lari, lalu sidang in absentia. Saya kira kurang mendasar karena kerugian negaranya ada di mana.

Sidang in absentia memang dimungkinkan dalam UU. Kalau ada kemungkinan kerugian negara dan ada kemungkinan ada benda dari kerugian negara yang bisa disita, maka bisa dilakukan. Namun kasus Nunun kan kasus suap, jadi menurut saya tidak efektif.

(vit/fay)


Berita Terkait