DPR pun merangkul KPK dalam mengawasi proyek tersebut untuk menghindari tindak pidana korupsi. Namun di sisi lain, 'rumah' KPK pun sudah overload dalam kapasitasnya sehingga dibutuhkan gedung yang baru. Namun pengajuan gedung baru tersebut pernah ditolak DPR.
Yang jelas, KPK menekankan agar Setjen DPR transparan dalam pembangunan gedung baru, dari awal pelaksanaan, bahkan kalau bisa diakses masyarakat melalui berbagai media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara wartawan dengan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jassin saat ditemui di ruangannya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Bagaimana pengawalan KPK terkait pembangunan gedung baru DPR ?
KPK tidak pernah jadi pelindung institusi apa pun dan proyek apa pun instansi pemerintah atau lembaga swasta. Yang bisa dilakukan KPK adalah menganjurkan pengadaan proyek barang dan jasa apa pun baik pembangunan gedung dan jalan atau proyek investigasi number, seperti di departemen dalam negeri itu.
Di mana KPK menganjurkan proyek barang dan jasa itu harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti Keppres No 80 tahun 2003 atau Keppres yang baru No 4 tahun 2010, di mana KPK menganjurkan diikuti dari Keppres tersebut. Sehingga meminimalisir atau meniadakan penyimpangan yang mengarah tindak pidana korupsi, di situlah fungsi KPK.
Di mana KPK tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung sebagai pengaman itu tidak pernah. Posisi KPK harus netral, dan misalkan di sana ada penyimpangan dan di mana ada pihak diketahui ada penyimpangan dilaporkan ke penegak hukum, salah satunya adalah KPK, KPK bisa menindaklanjuti.
Dalam pembangunan gedung tersebut memakan biaya triliunan dan rawan penyimpangan, apa ada pengawasan khusus terkait proyek itu ?
Sebenarnya mekanismenya tidak seperti itu, tapi kami menganjurkan pelaksanaannya itu agar diawasi oleh pihak pengawas apa agency, itu lembaga di luar KPK. Jadi KPK harus mendudukkan persoalan pada porsinya seperti sesuai dengan UUD, di mana tidak ada yang memerintahkan KPK untuk mengawasi suatu proyek.
Dan apabila ada penyimpangan saat proyek itu sudah jadi maka yang punya kewenangan untuk mengikutinya itu lembaga lain untuk memeriksa itu seperti BPK dan dari hasil pemeriksaan lembaga kewenangan untuk memeriksa itu, bisa saja menemukan suatu temuan atau administrasi yang cenderung ada korupsi.
Maka bisa dilakukan audit investigatif dan hasil laporan itu disampaikan ke KPK di mana audit investigatif kalau kita mempelajari, dan dilakukan pendalaman untuk menemukan pidananya salah satunya adalah KPK.
Menurut Bapak apa sudah wajar kalau anggota DPR itu mendapat ruangan seharga Rp 800 juta ?
Kalau kita tidak sampai substansi wajar atau tidaknya dengan dana alokasi sebesar itu, namun selama pelaksanaannya itu sesuai dana yang dialokasikan dan anggarannya ada di mana semua yang diprogramkan sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan yah silakan saja.
Asalkan pelaksanaannya tidak ada penyimpangan indikasi korupsi dan bila ada penyimpangan ke arah itu dan ada pihak yang tahu, pengamat atau oversite personal, atau badan atau seperti Indonesia Government Watch itu yang harus berperan banyak di situ, untuk awasi proyek pengadaan barang dan jasa di institusi pemerintah. Agar proyek bisa berjalan dengan baik, dan mendapatkan opini positif dari masyarakat, di mana proyek bisa dilakukan secara transparan.
Menurut Anda bagaimana pembangunan gedung DPR yang wah tersebut, dibanding dengan gedung KPK terkait soal kebutuhan?
Kenapa KPK belum punya gedung, kan kita tidak bisa memaksakan bahwa harus disediakan gedung. Meski saat ini sudah ada lahan atau gedung, namun buat bangun kan butuh dana. Artinya tidak bisa hanya tanah saja, yang selama ini belum bisa terwujud untuk pembangunan sendiri, meski KPK sudah berdiri 7 tahun.
Jadi yang mau Bapak katakan bahwa KPK pantas dapat gedung baru ketimbang DPR yang gedung lamanya saja dapat bisa digunakan?
Menurut saya by priority di mana tugas KPK, bagaimana KPK menyelamatkan uang negara di mana dapat menguntungkan masyarakat, di mana pemberantasan korupsi ditingkatkan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan keberadaan lembaga KPK saat ini. Kalau menurut urgensinya mana yang lebih penting gedung baru KPK atau DPR? Yah semuanya pentinglah.
Seperti Anda katakan sebenarnya ada lahan KPK, tapi masih kekurangan dana untuk biaya gedung, diperkirakan berapa biaya gedung (KPK)?
Kalau persisnya saya tidak tahu. Namun seperti hitungan kasar sekitar Rp 90 miliar rupiah pada waktu itu. Tidak bisa terlaksana karena belum clear, sebab masih ada pihak yang mendiami tanah tersebut. Masih ada yang belum bisa dibebaskan (tanah) sehingga menghambat pembangunan itu sendiri meski alokasi dana itu belum ada sampai sekarang, atau belum dialokasikan untuk pembangunan Gedung KPK.
Jadi alokasi gedung KPK jika pakai dana Gedung DPR yang Rp 1,2 triliun, itu bisa jadi 12 Gedung KPK ya Pak?
Ya masyarakat lah yang menilai itu. Saya tidak bisa berasumsi harus bisa jadi berapa gedung itu sebab itu bukan kapasitas kami.
Penegasan saja, apakah KPK secara tegas miliki agenda kerja silent (diam-diam) untuk awasi proyek pembangunan gedung DPR itu?
Mengawasi artinya tidak masuk dalam tim gabungan KPK, tetapi berada dalam luar ring awasi sesuai aturan yang berlaku. Maksudnya agar dilaksanakan transparan dan akuntabel, syukur-syukur kalau pelaksanaannya memiliki jasa secara elektronik itu lebih bagus lagi. Yang mana bisa diakses oleh semua pihak masyarakat dan pemborong proyek gedung tersebut, itu yang lebih bagus dari akses ketransparanan. Itu yang harus dilakukan oleh Setjen DPR dalam proyek pembangunan itu.
(mpr/nwk)











































