"Saya punya tiga saksi lalu kemudian berkembang dan berkembang, sekarang ada selusin saksi," kata Yusuf usai melaporkan Anis Matta ke KPK, Senin (21/3/2011) terkait dana Rp 10 miliar yang menurut Yusuf telah digelapkan oleh Anis.
Berikut wawancara wartawan dengan Yusuf terkait kisruh PKS, partai yang dulu dirintisnya:
Bukti lapor ke KPK Apa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp 10 miliar dari mana?
Dari Adang, tapi Pak Adang dari mana tanya ke Pak Adang.
Pak Anis saat itu kapasitas sebagai apa?
Sebagai anggota DPR 2004-2009 sama saya di DPR. Saya juga sampaikan secara bertahap waktu saya di Badan Kehormatan (BK). Saya punya tiga saksi lalu kemudian berkembang dan berkembang, sekarang ada selusin saksi.
Nama-nama saksi siapa?
Saya berkewajiban tidak menyebut nama-nama saksi tapi mereka bukan kader ala kadarnya, mereka pengurus dan elit PKS.
Kok ujung-ujungnya baru sekarang?
Ya masalahnya ya tadi saya sebagai pendiri partai sudah berusaha menyelesaikan internal kagak beres, stopnya kan 2007.
Ini langkah Anda untuk menggembosi PKS 2014?
Nggak ada urusan. Niat saya aman, niat amar makruf nahi mungkar.
Nunun katanya dilindungi PKS?
Tidak tahu, yang jelas kalau Nunun dilindungi sangat wajar, karena adang adalah anggota DPR dari PKS.
Bapak bisa tanggung jawab?
Saya bertindak atas tanggung jawab secara yuridis, karena itu saya sangat senang karena sebelum saya ke sini saya konsultasi dengan tim pengacara. Silakan gugat saya dalam 24 jam dan saya akan mempersiapkan gugatan ke MK atas sengketa partai.
Bapak sakit hati soal pemecatan?
Silakan saya dipecat asal prosedurnya benar, kenyataannya tidak sesuai dengan prosedur. Pernyataan ini sudah saya sampaikan kepada Ketua Majelis Syuro pada 15 Agustus 2005
karena itu sekarang saya tunggu SK pemecatan Insya Allah besok lusa saya ke PTUN.
Buktinya?
Bukan alat bukti, saya telah sampaikan kalau dalam bahasa saya itu bertahap ketika kemarin saya ke BK kemudian saya bilang Anis melakukan penggelapan uang setelah saya konsultasi dengan Doktor Sutopo, dosen UI, itu istilahnya penggelapan.
Rp 10 Miliar dana apa?
Rp 10 miliar itu uang mas kawin partai 1 koper Rp 40 miliar diserahkan ke DPW yang meneriman Sutisna atau Sutriana saya lupa pokoknya namanya Su..Su. Rp 10 miliar di ambil Anis.
Setelah diinvestigasi Dewan Syariah wilayah DKI, dan intervensi Ketua Dewan Syariah PKS dan Ketua Majelis Syuro PKS, nah ada SP3 itu bahasa hukumnya, atau tidak ditindaklanjuti.
(ken/fay)











































