M Nuh: 2012, Ada Sanksi Finansial Bagi Pemda yang Belum Salurkan BOS

M Nuh: 2012, Ada Sanksi Finansial Bagi Pemda yang Belum Salurkan BOS

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 18:22 WIB
M Nuh: 2012, Ada Sanksi Finansial Bagi Pemda yang Belum Salurkan BOS
Jakarta - Biaya Operasional Sekolah (BOS) terlambat datang sehingga sejumlah sekolah megap-megap. Mendiknas M Nuh pun dilaporkan ke Komisi Ombudsman oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). M Nuh menyatakan, pihaknya telah memantau BOS dan mempersiapkan sanksi finansial bagi pemda yang belum menyalurkan BOS.

"Jadi daerah-daerah itu kita kasih waktu 15 Maret. Oke yang sudah mencairkan ya sudah, tapi bagi yang telah melewati 15 Maret itu kita berikan sanksi. Ada sanksi finansial. Sampai dengan 15 maret itu ada 180-an daerah (yang belum salurkan)," ujar M Nuh.

Berikut ini wawancara wartawan dengan M Nuh usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/3/2011).

Dana yang ditransfer ke daerah untuk pendidikan dipantau semua?

Iya, semua yang kita transfer ke daerah itu bukan berarti kita lepaskan, tetap harus kita monitor karena kalau tidak terus dibulat-bulat begitu saja. Oleh karena itu saya kira BOS kemarin itu adalah pelajaran yang sangat berharga. Kita bisa mengetahui kapasitas riil termasuk komitmen riil pemerintah daerah. Oleh karena itu banyak yang tanya apa sih yang menjadi persoalan daerah-daerah itu susah menyalurkan BOS itu.

Saya bilang tidak ada persoalannya, persoalan teknis tidak ada. Hanya persoalan komitmen dari kabupaten/kota itu. Saya sering kasih contoh, buktinya Banyumas dan beberapa kabupaten/kota yang lain yang kalau dilihat dari kapasitas orang-orangnya, apa sih bedanya Banyumas sama kota-kota besar yang lain, kan tidak semestinya. Malahan kan ya biasa saja. Tapi kenapa dia bisa lebih awal. Pada Januari sudah bisa transfer ke sekolah, itu kan semata-mata komitmen dari pemerintah daerah yang lebih kuat.

Berarti ada yang memiliki persoalan?

Memang sampai sekrang ada yang punya persoalan yaitu APBD yang belum didok (diketuk palu atau disetujui). Kedua, ada persoalan sedang menanti bupati yang baru. Jadi ada pemilihan, bupati yang lama kalah dan ada yang baru. Jadi ya sudah malas-malasan. Tapi itu tidak dominan.

Yang dominan ya sebenarnya bupatinya ada, APBD sudah didok, tapi teknisnya. Oleh karena itu kalau ditanya itu, apanya yang susah.

Apa langkah pusat untuk menangani ini, sebab di daerah dana BOS berpengaruh terhadap gaji guru?

Ya, jadi memang ada pengaruh terhadap gaji guru. Gaji guru itu kan kalau untuk sekolah negeri itu kan 20%, untuk swasta sih bebas aja. Makanya untuk periode kedua yaitu bulan April itu kita kawal mulai dari awal. Sebenarnya sudah kita kawal mulai dari awal. Mudah-mudahan dengan sanksi finansial itu sebenarnya mereka akan jera.

Data terakhirnya daerah mana yang nasih nakal?

Hari-hari ini sudah 250 sekian kabupaten/kota, maksudnya yang sudah cair.

(Lalu Nuh meminta ajudan mengambil dokumen).

Jadi kita punya monitoring BOS itu pagi pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Setiap hari kita update. Jadi 259 yang sudah cair, ada tanggalnya per provinsi,
kabupaten/kotanya.

Jadi daerah-daerah itu kita kasih waktu 15 Maret. Oke yang sudah mencairkan ya sudah, tapi bagi yang telah melewati 15 Maret itu kita berikan sanksi. Ada sanksi finansial. Sampai dengan 15 maret itu ada 180-an daerah (yang belum salurkan). Yang lewat dari 15 Maret, sisanya ini tinggal kita kurangi.

Sanksi finansial itu apa?


Kalau sampeyan itu bupati, itu kan ingin membangun daerah sampeyan ya kan? Sumber keuangan sampeyan itu kan ada dari PAD sama dari Pusat, bahkan sebagian besar dari Pusat. Kalau nanti gara-gara BOS tidak sampeyan salurkan, yang di Pusat saya potong. Nanti kan mempengaruhi kinerja sampean.

Ada yang sudah sampai eksekusi?


Oh belum, belum. Kita tidak mungkin kasih sanksi di 2011. Karena 2011 sudah menjadi APBN dan sudah APBD sudah ditetapkan, alokasi per daerah kan sudah. Tapi yang belum itu kan yang harus diberi sanksi. Sanksi ke depan yaitu di 2012. Nanti data ini kita ingat-ingat, kemudian mana saja daerahnya.

Sekian ratus kabupaten/kota tadi pasti diberi sanksi atau masih peringatan?


Sudah sudah, sudah jelas, kita berikan sanksi finansial karena sanksi peringatan sudah kita berikan. Jadi prosedurnya itu Pak Mendagri sudah kirim kawat ke masing masing kabupaten/kota untuk segera mencairkan, selain yang mulai Desember sudah
dikasih tahu.

Saya sendiri juga sudah kirim surat ke seluruh kabupaten/kota. Bahkan peringataan saya sebelum tanggal 15 Maret. Oleh karena itu bagi yang sudah lewat 15 Maret ya sudah otomatis. Saya sudah ketemu Pak Menkeu, Pak Mendagri. Sudah sepakat.

Berapa persen yang akan dipotong?

Saya belum merumuskan angka persennya. Tapi yang jelas bukan dari anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan harus tetap diselamatkan, kalau anggaran pendidikan dipotong berarti kan persentasenya turun. Kan sudah 20%, enggak bisa diutak-atik. Makanya sanksi itu yang non-anggaran pendidikan, itu banyak yang item-item non anggaran pendidikan

Dari DAU atau DAK?

Bisa DAU bisa DAK, yang mana yang transfer ke daerah tapi yang non-pendidikan.

Untuk triwulan kedua April sampai Juni deadline-nya tanggal 15 Juni?


Oh tidak-tidak, jadi akan berbeda. Jadi paketnya itu mestinya kan Januari-Maret,
kan tiga bulanan. Paket kedua kan April-Juni. Uang ini kan sudah dikirim mulai
26 Desember yang lalu, oleh karena itu bukan tiga bulan ditaruh di belakang, terus yang sisanya pakai uang apa.

Oleh karena itu tiga bulannya itu ditaruh di depan. Sehingga mestinya itu keluar sudah Januari, terus habis itu April, terus habis itu Juli dan seterusnya.

Tadi ada laporan ICW soal BOS, apakah Anda menemukan indikasi yang sama seperti penggelembungan?

Saya belum, oh kalau penggelembungan tidak. Penggelembungan maksudnya kan muridnya 100 terus dilaporkan 110, itu tidak, itu tidak. Itu sudah ada verfikasi data dan seterusnya. Karena kalau mark-up di jumlah, gampang ketahuannya. Itu kan kita tinggal kroscek. Taruhlah kelas tiga berapa, yang ikut ujian berapa, yang ikut semesteran berapa dan seterusnya. Mudah kalau itu.

Laporan ICW siang tadi terkait BOS, Anda sudah tahu?

Saya belum tahu, apa laporannya.

Terkait ada dugaan penggelembungan dan keterlambatan penyaluran?

Kalau keterlambatan penyalurannya iya. Buktinya itu. Kalau peggelembungan itu akan
mudah sekali kita temukan dan akan kita berikan sanksi. Tapi kalau penggelembungan itu selisih satu, selisih dua, itu kan memang dinamika. Jadi misalkan murid yang Januari ini kan sebenarnya murid tahun ajaran 2010, 2011 itu yang mulai Juli dulu, bisa jadi itu ada perbedaan, entah itu drop out, entah itu bagaimana dan seterusnya

Tapi itu biasanya selisih satu dua, atau pindah sekolah. Bisa juga karena orangtua pindah, dia pindah sekolah, oleh karena itu di Pusat juga ada yang namanya dana buffer. Barangkali di sekolah itu terus ada pindahan dari mana atau tambahan apa dan seterusnya, nanti kita berikan buffer.

Siap menjelaskan terkait laporan itu?


Ya bisa dijelaskan dengan baik. Tapi sekali lagi saya juga terimakasih kalau diberikan kroscek, 'Pak di sekolah sana kok laporannya 120'.

(vit/fay)


Berita Terkait