Benny K Harman: Komisi III Tak Bermaksud Amputasi KPK

Benny K Harman: Komisi III Tak Bermaksud Amputasi KPK

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 19:18 WIB
Benny K Harman: Komisi III Tak Bermaksud Amputasi KPK
Jakarta - Politisi di Senayan masih mempermasalahkan status hukum Bibit-Chandra meskipun telah ada penetapan deponeering bagi keduanya. Sebagian wakil rakyat menilai Bibit dan Chandra tidak layak hadir di ruang DPR untuk rapat bersama mereka dengan alasan status hukum yang belum jelas.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, yang dipermasalahkan adalah soal hadir tidaknya dua pimpinan KPK itu dalam rapat. Komisi III DPR tidak bermaksud mengamputasi KPK.

"Tidak dimaksud mengamputasi kewenangan KPK. Bibit-Chandra tetap menjalankan KPK sesuai dengan UU. Yang dipermasalahkan Komisi III adalah kehadirannya. Mereka tetap
pimpinan yang sah," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini wawancara wartawan dengan politisi Demokrat ini, Senin (31/1/2011):
Β 
Bagaimana hasil rapat Komisi III DPR?

Hasil rapat hari ini menolak kedatangan Bibit dan Chandra pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III pada tanggal 1 Februari 2011 pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya bagaimana?

Saya tidak mau menjelaskan. Yang saya tegaskan, hasil rapat hari ini menolak kedatangan Bibit dan Chandra pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III pada tanggal 1 Februari 2011 pukul 10.00 WIB. Selebihnya saya tidak mau menjelaskan.

Berarti hanya sehari?

Saya tidak mau menjelaskan.

Komisi III tadi membahas mengenai status Bibit-Chandra. Pemahamannya deponering
itu status hukum Bibit-Chandra adalah tersangka. Dengan pemahaman itu terjadi perbedaan pandangan dengan Komisi III. Komisi III menyikapi konsep hukum deponeering terbelah dua.

Kelompok pertama berpendapat status Bibit-Chandra tersangka, maka secara moral, politik tidak diperkenankan hadir rapat dengar pendapat (RDP). Kelompok kedua berpendapat, mereka tetap boleh hadir dalam rapat pimpinan Komisi III lanjutan dari tadi pagi.

Dua pandangan ini setelah melalui perdebatan,ada 5 fraksi yang meminta Komisi III perlu fatwa Mahkamah Agung mengenai implikasi deponeering dan status hukum akibat deponeering.

3 Fraksi yang tidak meminta fatwa adalah PDIP, Golkar dan PKS. Yang meminta fatwa awalnya adalah Demokrat, PPP, PAN, PKB dan Gerindra. Dalam perkembangannya, PKB dan Gerindra mencabut dan tinggal Demokrat, PKB dan PAN. 5 Fraksi menolak. Voting, 15 menerima dan 23 menolak.

Alasan menolak?

Pertimbangan moral, dan fatwa MA tidak mengikat. Padahal dalam rapat lain kehadiran mereka tidak dibahas, hanya di Komisi III dibahas, aneh kan. Yang menolak membiarkan pendapat publik.

Kecewakah?

Saya pribadi kecewa. Namun kami minta kinerja KPK tidak terrganggu, ini hanya
masalah hadir dan tidak hadir. Tidak dimaksud mengamputasi kewenangan KPK. Bibit-Chandra tetap menjalankan tugas KPK sesuai dengan UU. Yang dipermasalahkan Komisi III kehadirannya. Mereka tetap pimpinan yang sah.
Β 
Yang tidak hadir siapa?


Hanura, mereka tidak hadir tanpa penjelasan.

(vit/fay)


Berita Terkait