Busyro Muqoddas: Saya Tidak Ada Agenda Politik

Busyro Muqoddas: Saya Tidak Ada Agenda Politik

- detikNews
Senin, 20 Des 2010 18:17 WIB
Busyro Muqoddas: Saya Tidak Ada Agenda Politik
Jakarta - Busyro Muqoddas terpilih untuk mempimpin KPK di saat ujung tombak perang melawan korupsi itu jadi sorotan masyarakat. Baik karena kirisis internal, koordinasi dengan sesama lembaga penegak hukum, hingga tumpukan kasus dugaan pidana korupsi yang sangat dekat unsur politik.

"Saya tidak ada agenda politik apa pun juga," tegas Busyro tentang tekadnya menjalankan tanggung jawab baru di KPK.

Berikut ini petikan wawancara dengan Busyro Muqoddas. Wawancara  berlangsung sesaat setelah upacara peresmian dirinya sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/12/2010):

Bagaimana Anda akan memulai tugas di KPK?


Memulai dari sesuatu yang didasarkan dari optimisme saya dan optimisme itu saya dasarkan kepada telaah saya terhadap masalah-masalah yang ada di KPK. Optimisme itu menjadi penting karena bangsa ini harus lebih cepat diselamatkan.

Keuangan negara yang hakikatnya keuangan rakyat pun harus diselamatkan. Tentu ini memerlukan gerakan yang lebih akseleratif dan sistemik dengan unsur terkait terutama kepolisian, kejaksaan, disamping ada PPATK, inspektural jenderal, BPK, BPKP dan lain sebagainya termasuk unsur-unsur masyarakat madani yang itu penting sekali.

Itu prinsip-prinsip yang sudah saya siapkan, tentu saja saya tidak mungkin bekerja sendiri. Kan KPK juga tak mungkin tak bersinergi, sehingga sinergi yang selama ini sudah kami jadikan tradisi di KY itu akan kami tingkatkan terus di KPK.

Masalah apa yang jadi prioritas di KPK?

Internal dan eksternal. Internal di antaranya adalah peningkatan budaya organisasi, SDM, program aksi dan juga tidak mungkin tidak saya sebut yaitu kasus-kasus. Kasus-kasus itu sudah pasti ada parameternya. Parameternya ialah ketika kasus itu nanti bukti-buktinya kuat ya sudah bismillah tidak ada pamrih apa pun juga kecuali komitmen kepada bangsa ini. Semua kasus nanti akan kami telaah terlebih dahulu.

Kasus Bank Century juga?

Iya, semua. Tidak hanya Century, tidak hanya kasus Gayus tambunan, tapi kasus yang ada satu per satu. Saya kan belum paham semuanya. Nah, tolak ukurnya sebenarnya sederhana. Asal nanti buktinya memadai, ya sudah, lakukan. Tidak ada agenda politik apa pun juga, dan ini Insya Allah saya kepada publik juga ingin mengatakan tidak ada agenda politik saya dan teman-teman di Istana.

Kasus Gayus katanya kan ada agenda politik, ini bagaimana menurut Anda?

Andai pun itu ada indikasinya, tetapi sebuah lembaga penegak hukum seperti KPK tidak
bisa menjadikan variabel pengaruh politik sebagai suatu pertimbangan untuk melakukan
kebijakan internal di sana.

Komitmen Anda begitu?


Insya Allah. Saya kira juga lama kelamaan pihak-pihak yang selama ini terkesan
intervensi lama-lama juga akan memperhitungkan kita. Sekarang sudah keterbukaan, toh
ini juga untuk kepentingan semua unsur.

Kami ingin bersama-sama KPK, pers, dan lembaga-lembaga lain ini bisa dalam posisi untuk memulai tradisi transparan. Transparan ini esensinya kan kejujuran dan itu artinya berarti saling menghormati tugas wewenang masing-masing, termasuk wewenang KPK.

Apa targetnya mengingat kerja cuma 1 tahun di KPK?

Tentu dengan target, tapi untuk mencapai target itu saya berorientasi pada proses
yang proses. Sehingga ketika proses ini sudah kami lakukan sebagai kewajiban jabatan
maka target itu bisa tercapai bisa tidak. Variabel untuk menentukan tercapai atau tidak nanti dalam perjalanannya akan kita lihat terlebih dahulu.

Optimis kerjasama solid dengan pimpinan lain KPK?


Sebelum saya resmi ngantor di KPK kan sudah silaturahim, sudah kulonuwun.  Saya
banyak bertanya dengan bapak-bapak pimpinan di sana termasuk bapak deputi. Nah dari kira-kira 2,5 jam saya di sana, ada hawa bagus yang saya rasakan bahwa akhir periode ini kita akan lebih mensolidkan diri secara collegial collectivity.

Kasus tuduhan suap yang dihadapi hakim konstitusi?


Itu dari prinsip hukum, tidak ada persoalan sama sekali meskipun yang dihadapi MK atau hakim konstitusi. Sebab perkaranya kan disampaikan kepada KPK, lain halnya kalau kepada KY.

Nah kalau kepada KY, tidak bisa. Karena dulu (kewenangannya -red) dipreteli MK era pertama, bukan sekarang. Saya belum tahu persis apa saja sesungguhnya fakta yang masuk di sana itu seperti apa. Saya harus mempelajari dulu kasusnya.

(lh/vit)


Berita Terkait