"Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. UUD 1945 hanya memerintahkan kepala daerah secara demokratis. Demokratis bisa dengan langsung atau DPRD," kata staf pengajar di FISIP UI, Dr Sudarsono Hardjosoekarto.
Berikut ini wawancara detikcom dengan penyabet gelar doktor dari Universitas Tokyo ini, Jumat (17/12/2010):
Bagaimana pendapat Anda tentang klausul pemilihan gubernur oleh DPRD?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, karena pilkada langsung memang mahal. Ketiga, gubernur merupakan wakil pemerintah. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan dengan otonomi ada di kabupaten/kota. Sehingga gubernur lebih banyak bertugas mewakili pemerintah dalam mengkoordinasi dan menyupervisi bupati/walikota.
Pemilihan melalui DPRD tidak mahal?
Setidaknya tidak semahal itu (jika langsung). Karena kalau pemilihan langsung pengeluaran kan ada di KPU, Bawaslu, di calon dan juga di partai.
Tapi pemilihan oleh DPRD terkesan tidak transparan?
Kalau tidak transparan maka dikembalikan kepada pengaderan di partai yang harus transparan. Masyarakat kan sudah menyerahkan mandat kepada partai waktu pemilu, tidak ada alasan pada kekhawatiran itu.
Tidak mengebiri hak politik rakyat?
Kan sudah menyerahkan mandat saat pemilu. Rakyat dapat menyerahkan aspirasi saat pemilu, saat memilih wakilnya (untuk duduk di parlemen). Saat proses itu juga, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi pada partai.
Pilkada langsung masih banyak kelemahan?
Pilkada 5 tahun ini tidak kondusif terhadap tugas konstitusional itu (pasal 2 ayat 3 UU 32/2004). Contoh konkret itu adalah Thailand. Ini yang tidak pernah muncul. Contoh konkretnya, kita tdak bisa membangun daya saing bidang pertanian. Mungkin angka makro membaik, tapi konkretnya tapioka saja kita impor.
Saat ada aksi kaos merah di Thailand, yang ribut hanya di Bangkok, tapi di desa tenang karena stabilitas terjaga. Kalau tidak stabil nanti jadi tidak produktif.
Saya rasa pemerintah akan menjamin tidak akan kembali pada UU No 5/1974, tetap ada otonomi luas. Karena yang penting menjamin stabilitas seperti dalam pasal 2 ayat 3 UU 32/2004.
Apa saja kelebihan pemilihan gubernur oleh DPRD?
Dengan pemilihan langsung, sama-ama demokratis. Tapi ini lebih murah dan lebih menjamin stabilitas daerah sehingga menjalankan amanat pasal 2 ayat (3) UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tiga tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu (1) peningkatan kesejahteraan masyarakat, (2) peningkatan pelayanan umum, dan (3) peningkatan daya saing daerah.
Ini (pilihan gubernur oleh DPRD) hemat waktu, biaya, relatif rendah konflik. Kalau hanya pemilihan oleh DPRD kan biayanya berapa. Demokrasi tidak harus mahal, yang penting adalah mengedepankan kesejahteraaan.
Seharusnya perlu survei dulu sebelum menetapkan gubernur dipilih DPRD?
Saya rasa sudah dengar pendapat oleh pemerintah maupun di DPR. Pada tahun 2000, kepada Ketua KPU Thailand, saya tanya kapan pemilu langsung gubernur, katanya mungkin masih 30 tahun. Kata dia, supaya daerah itu terjamin stabilitasnya.
Di kita, yang terjadi adalah mengimpor 1 juta ton tapioka per tahun dari Thailand karena terlalu sibuk pilkada. Kata dia, 'Kami yang jual tapioka, kalian sibuk pilkada'.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini