"Untuk menjadi istimewa, ruang politik dibuka oleh konstitusi, di mana negara menghormati daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Tapi harus ada syarat politik yang dipenuhi, yakni ada akseptabilitas politik di daerah dan pusat," kata pengamat politik AAGN Ari Dwipayana.
Berikut ini wawancara detikcom dengan staf pengajar UGM ini, Rabu (15/12/2010) terkait tuntutan beberapa abdi dalem Kasunanan Surakarta untuk mendapatkan status istimewa bagi eks karisidenan yang meliputi Klaten, Karanganyar, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo dan Boyolali:
Menurut Anda bisakah Surakarta mendapatkan status istimewa seperti DIY?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau masyarakat Solo mendukung dan di saat bersamaan konfigurasi di Jakarta mendukung, bisa saja. Tapi pertanyaannya apakah mendapat penerimaan politik? Apakah usulan keistimewaan itu mendapat penerimaan di daerah? Apakah usulan ini dari masyarakat atau hanya usulan beberapa elemen?
Selain itu ada kajian atau dinamika historis. Surakarta dulu juga melakukan hal seperti Yogya, di mana ada amanat untuk berintegrasi dengan NKRI dan ada piagam kedudukan. Namun dinamika historisnya beda dengan Yogyakarta.
Dinamika historis apa yang membedakan?
Di Surakarta ada revolusi sosial sehingga terjadi penyerahan pemerintahan dari Kasunanan ke Pusat. Saat itu ada gerakan antiswapraja yang gencar,Β sehingga karena ada kekacauan pemerintahan tak lagi ada di tangan Kasunanan melainkan di tangan Pusat. Di Deli juga begitu, ada gerakan antifeodalisme.
Piagam kedudukan juga ada di Bone dan Deli. Saat proklamasi, ada 250 swapraja yang eksis. Tapi fase berikutnya ada gerakan penghapusan swapraja. Kenapa di Yogya Kasultanan tetap berdiri? Karena Sultan HB IX mengeluarkan maklumat untuk mendemokratisasi hingga di tingkat kelurahan dengan membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) di tingkat daerah. Karena itu gerakan antiswapraja tidak sampai Yogya. Sultan HBX mendahuluinya dengan proses demokrasi.
Meskipun berpegang pada status istimewa yang pernah dimiliki tetap tidak akan memudahkan?
Setiap daerah memberikan kontribusi bagi Republik ini. Sebelum Republik berdiri juga setiap daerah telah berkontribusi berjuang melawan kolonial. Misalnya saja dulu Pangeran Sambernyowo yang berjuang melawan kolonial. Lalu ketika Republik terbentuk, sama-sama menyampaikan amanat integrasi.
Meskipun pernah ada status istimewa tapi kan fase berikutnya berbeda karena ada gerakan yang menentang feodalisme itu. Di Solo juga terjadi, dan karenanya pemerintahan lalu tak lagi oleh Kasunanan Solo melainkan oleh Pusat.
Apa dampak jika status istimewa itu diberikan?
Saat menjadi istimewa, seperti saya katakan tadi, harus ada akseptabilitas politik. Saat muncul, juga harus ada letak keistimewaannya di mana. Misalnya saja istimewa karena ada model swapraja baru atau bagaimana.
Selain akseptabilitas politik, apakah dalam perkembangan historis Kasunanan atau Kasultanan eksis secara politik dan sosiologis. Apakah secara sosiologis dihormati oleh masyarakatnya. Bisa jadi ketika sudah era reformasi muncul sultan-sultan yang merupakan klaim terhadap keistimewaan.
Bisa jadi muncul kebangkitan dari berbagai kerajaan yang ada di Tanah Air. Bisa jadi muncul manuver yang sama, muncul reklaim terhadap tanah di masa lalu. Karena dulu tanah itu kan milik raja. Tapi dengan reklaim ini tentu memunculkan masalah.
Di Kasunanan Surakarta sendiri ada dua pemimpin. Status istimewa akan mempertegas perpecahan?
Dari dulu memang sudah pecah. Ini tergantung apakah konsep istimewa ini menjadi tuntutan siapa? Apakah rakyat? Apakah Kasunanan? Apakah Pura Mangkunegara? Ini pun belum clear di daerahnya. Kalau kolektif bisa diusulkan, karena memang dibuka peluangnya oleh konstitusi.
Jadi semua daerah bisa jadi istimewa?
Bisa jadi karena dibuka peluangnya oleh konstitusi, asalkan disetujui secara nasional. Untuk menjadi istimewa tidak gampang. Untuk jadi istimewa dibuka tapi melalui proses politik yakni UU. UU muncul karena aspirasi dari daerah dan pusat.
Kalau aspirasi hanya bukan dari daerah melainkan hanya elemen, ya jadi persoalan. Ini harus jadi konsensus politik di daerah. Ini bukan istimewanya suatu keraton tapi istimewanya suatu daerah.
(vit/nrl)