"Ini karena pejabat yang malas dan ingin mencari pendapatan dengan mudah, tidak mau memperbaiki," cetus pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago dalam perbincangan dengan detikcom.
Padahal, ada potensi pendapatan pajak yang lebih besar dari sebelumnya, tanpa harus menerapkan pajak warteg. Caranya adalah dengan memperbaiki administrasi pajak lain yang telah diterapkan sebelumnya. Berikut ini wawancara dengan staf pengajar Universitas Indonesia ini, Senin (6/12/2010):
Untuk azas keadilan warung semacam warteg tepat dipajaki?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dari sumber yang ada kalau administrasi pemungutan pajaknya dibenahi, bisa lebih besar. Dari pajak yang sudah ada misalnya hotel, restoran, reklame. Kalau diperbaiki administrasinya bisa lebih dari Rp 50 miliar sampai 100 miliar.
Kalau yang dari warung ini kan yang ditargetkan lebih kecil, Rp 50 miliar. Karena ingin mencari segala macam sumber, maka itulah cara mudah. Itu mau diburu. Ini karena pejabat yang malas dan ingin mencari pendapatan dengan mudah, tidak mau memperbaiki.
Mekanisme pemungutan self assesment tidak memberatkan?
Di warung seperti warteg itu kan administrasinya manual. Nggak mungkin tercatat serapi di restoran. Kalau begini transparan dari mana. Kalau orang di cafe ada struknya. Kalau kita survei acak cafe, sudah menggunakan alat untuk pencatatan.
Nah ini di warteg, mereka menghitung saja pakai kalkulator. Kebanyakan malah menggerak-gerakkan jarinya untuk menghitung. Ini sulit. Pencatatannya sulit.
Pemda berargumen, azas keadilan dikedepankan karena yang kena pajak adalah warung yang omzetnya Rp 60 juta?
Sebenarnya ukuran Rp 60 juta setahun itu kecil. Karena pendapatan bersih seharinya nggak sampai Rp 200 ribu. Pajak ini kan sebenarnya dampaknya ke konsumen. Konsumen warteg itu kan kelompok masyarakat yang penghasilannya pas-pasan.
Ini lain kalau restoran. Yang datang ke restoran ya harus siap kena pajak. Nah kalau warung kecil? Datang ke warung kecil karena uangnya pas-pasan, yang penting bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, makan.
Bagaimana dengan warteg yang besar, yang omzetnya di atas Rp 60 juta?
Pemerintah sebaiknya melihat kalau yang dikenai pajak yang omzetnya Rp 60 juta per tahun. Seharusnya ini dinaikkan lagi. Kalau angkanya dinaikkan lagi, maka warteg yang besar yang kena pajak. Kalau Rp 60 juta, itu masih kecil.
Rp 60 juta per tahun itu harus dilihat lagi berapa omzet per bulan dan per harinya. Kalau batasannya lebih dari Rp 60 juta, warteg yang besar bisa kena (pajak). Tapi administrasinya harus bagus, jangan asal memungut. Kasihan yang kecil, penghasilan nggak sampai Rp 200 ribu, dipajakin.
Pintu terakhir di Gubernur Fauzi Bowo karena mengaku belum mendapat laporan?
Ini agak aneh, kenapa anak buah menyatakan siap diberlakukan tahun depan, tetapi kepalanya kok bisa belum mendapat laporan. Padahal ini sudah disampaikan ke publik. Kok bisa begitu? Kalau (kebijkan) tidak berpihak ke publik, bisa dibatalkan. Lebih lihatlah dampaknya dari kebijakan itu. (vit/fay)











































