Prof Djawahir Thontowi: Jangan Diskriminatif terhadap Warga DIY

Prof Djawahir Thontowi: Jangan Diskriminatif terhadap Warga DIY

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2010 19:01 WIB
Prof Djawahir Thontowi: Jangan Diskriminatif terhadap Warga DIY
Jakarta - Meski sudah 8 tahun sejak diusulkan, RUU Keistimewaan DIY belum juga disahkan. Bila tidak segera disahkan, maka warga Yogya akan merasa didiskriminasikan oleh pemerintah.

"Jangan membuat mereka merasa terdiskriminasi. Karena itu pemerintah harus segera mengesahkan RUU tersebut," ujar pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Djawahir Thontowi, Selasa (30/11/2010).

Berikut ini wawancara detikcom dengan Ketua Tim Perumus Naskah Akademik RUU Keistimewaan Yogyakarta versi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini:

Apa dampak tidak segera disahkannya RUU Keistimewaan DIY?

Pertama, dampak politis. Artinya bahwa dengan tiadanya UU Keistimewaan berarti ada
sikap pemerintah pusat yang diskriminatif. DIY punya hak konstitusional, yang telah
diberikan pasal 14 b, di mana kedudukan DIY seperti Ibukota DKI, Aceh dan Papua. Karena itu, perlakuan pemerintah pusat terhadap keistimewaan DIY harus equal. Pemerintah Pusat memiliki keniscayaan untuk mengabulkan sebagai daerah istimewa.

Kedua, daerah istimewa memiliki ciri, dan ciri berdasarkan konstitusi harus memberikan speciality. Untuk itu harus diberi dasar sebagai daerah istimewa melalui UU. Nah, cirinya adalah dengan memberikan penetapan untuk kepala daerah (gubernur). Demokrasi jangan diidentikkan dengan pemilihan, tapi lebih kepada keterlibatan masyarakat terlibat dalam pembuatan keputusan dan pengawasan pada proses.

Jangan membuat mereka merasa terdiskriminasi. Karena itu pemerintah harus segera mengesahkan RUU tersebut.

Kalau tidak segera disahkan, jabatan Gubernur bagi Sultan yang berakhir 2011 bisa diperpanjang?

Kalau kemarin, (perpanjangan) dengan keputusan presiden diberlakukan. Tapi tidak ada alasan pihak pemerintah untuk memberlakukan perpanjangan tanpa instrumen hukum yang jelas.

Kalau soal ini tidak terjawab, kemungkinan paling buruk adalah masyarakat Yogya bisa melakukan proses referendum. Kalau ini terjadi bisa memberikan contoh pada daerah lain untuk melakukan hal yang sama. Jadi dalam referendum, rakyat bisa memutuskan sikap melawan pusat, itu yang tidak dikehendaki. Ini terjadi jika jalan secara politis dan hukum tidak terkabulkan, maka yang terjadi keputusan rakyat.

Jika kepala daerah melalui penetapan secara turun temurun, kemungkinan akan terjadi deadlock jika sultan wafat?


Dalam RUU, sudah memiliki beberapa alternatif, yang secara bijak disikapi. Bisa saja
sebuah proses penetapan itu dilakukan dan kemudian bila ada fakta begitu yang terjadi, maka ada proses internal keraton yang dimungkinkan diakomodir. Dalam internal keraton ada forum, di mana warga dapat dilibatkan dalam membuat keputusan, misal keadaan genting semacam itu.

Setiap krisis ada jawaban. Hasil musyawarah bisa jadi landasan hukum. Sebenarnya bila kembali pada kearifan lokal, maka tidak ada alasan terkait penetapan kepemimpinan, tidak diterima pemerintah pusat.

Di Aceh, dalam kekhususannya diterapkan syariat Islam. Nah, kenapa penetapan kepala daerah ini tidak bisa diberlakukan melalui instrumen UU. Hak konstitusional menjadi keniscayaan atas krisis yang muncul.

Apakah diatur pula bahwa Sultan haruslah laki-laki?

Dari pengalaman sultan memang laki-laki. Namun tidak mustahil ke depannya perempuan, jika alurnya perempuan. Ini memang opsi yang pernah dibicarakan meski tidak diatur secara eksplisit. Ada sikap dan pandangan yang secara bijak dipertimbangkan. Akan selalu ada musyawarah untuk menyelesaikan krisis agar jangan sampai konfrontatif.

Ada peraturan hukum tingkat keraton, ada cabang yang dipertimbangkan. Sultan bisa digantikan adik, kakak, saudara, juga bisa ke paman. Namun ada tradisi sistem kekuasaan harus diletakkan pada 3 dimensi, yakni kemampuan, umur yang cakap dan kesepakatan keraton.

Untuk menetapkan pengganti, keraton tidak akan gegabah. Mungkin dulu pernah ada Ken Arok dan Tunggul Ametung. Di mana Tunggul Ametung dibunuh oleh Ken Arok yang merupakan pengawalnya sendiri, yang kemudian mendirikan Kerajaan Singasari. Tapi ketika menghadapi Belanda, yang dikedepankan adalah diplomasi dan negosiasi.

Perjanjian Giyanti di masa lalu adalah sebagai model. Ketika ada ancaman konflik, lalu dibawa ke perundingan. Bahwa kemudian ada state lain, yaitu Surakarta, namun yang jelas tidak terjadi pertumpahan darah akibat implikasi politik. Saat ini, warga Yogya juga tidak akan bilang ingin merdeka seandainya tidak istimewa.

Jika melalui penetapan, ke depannya bisa terjadi perpecahan wilayah di Yogya?

Pada September 1945, ada nagari Yogyakarta yang menyerahkan kedaulatan ke NKRI. Saat itu kan melihatnya ada negara berdaulat yang menyerahkan kedaulatannya pada state, yakni dari pemerintah Yogya dengan NKRI. Saat itu kedudukannya state to state. Jadi berlaku pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan, mengikat kedua pihak.

Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman akan tetap mono dualis, yakni dua unsur yang menjadi satu, sebagai wujud memelihara kekuatan harmonis. Ini adalah hal yang faktual. Yang demikian ini harus dilestarikan.

Bagaimana dengan konsep prardhya?

Konsep itu sudah dibahas, dulu konsep itu hamengkon agung atau semacam the crown of the king. Di mana legitimasi pimpinan, tidak memperoleh persetujuan dari pihak pemerintah. Istilah ini sudah tidak muncul lagi, kalau dipaksakan tidak dikehendaki kesultanan.

Jalan tengahnya adalah penetapan dengan keterlibatan keluarga keraton, lalu diajukan ke DPD, kemudian DPD ajukan lagi ke Mendagri, sebagaimana tradisi dalam perjanjian.

Dalam UU 3/1950 (tentang Pembentukan DIY) memang secara eksplisit tidak menyebutkan, karena itu konvensi ketatanegaraan. Dulu ketika dimunculkan kepala daerah ditetapkan dengan pemilihan, ada perlawanan dari masyarakat yang melakukan pisowanan agung, di mana mereka kumpul bersama dan protes.

Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama dan berada dalam status quo. Jangan biarkan mereka mencari jawaban di luar jawaban.

Keistimewaan apa yang ada dalam draf yang diusulkan DPD?


Ada beberapa parameter yakni, pertama bagaimana pengaturan tanah secara khusus. Di mana ada sultanaat grond dan pakualamaat grond. Bagian kewenangan sultan diabdikan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Dua, kebudayaan yakni keberadaan fisik keraton sebagai sentral kearifan masyarakat lokal yang adiluhung, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan. Termasuk pula tata krama kehidupan kraton yang masih dianut.

Ketiga ciri bahwa Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang memiliki nilai harmoni yang kuat. Meskipun kota kecil tapi memiliki karakter etnik yang banyak. Dan keempat, kepemimpinan. Selain dalam konteks kharismatik ada konsep modern, di mana kehadiran sultan  adalah representasi dari dualisme dalam konteks atribut. Di satu pihak merupakan pimpinan kharismatik yang mewakili kearifan lokal dan di lain pihak merupakan simbol kepemimpinan modern.

Masalah kepemimpinan sebagai ciri dan sebagai pilar, yakni pilar tertinggi dalam menentukan keistimewaan dari yang lain. Penetapan kepemimpinan merupakan pilar tertingi yang membedakan format model pemerintahan dengan yang lain.

(vit/asy)


Berita Terkait