Jika tidak, masalah baru akan muncul. Misalnya saja, protes-protes dari TKI atupun TKW yang berhasil di Arab Saudi. Karena itu, diperlukan pengkajian ulang yang lebih mendalam agar solusi yang dicapai adalah yang terbaik.
"Kita tidak menutup mata. Kalau melakukan moratorium yang tergesa-gesa, dengan langkah-langkah yang tidak memperhitungkan saudara-saudara kita yang berhasil, kita juga akan dapat persoalan baru. Dimana, kita akan digugat dan dituntut oleh saudara-saudara kita yang berhasil," kata Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah semua yang menimpa para TKI ini karena pemantauan tidak berjalan?
Yang pertama penegasan, pemberangkatan dimulai dari proses rekruitmen. Pemberangkatan semua dilakukan pihak swasta dalam hal ini PJTKI, pemerintah pada posisi melakukan regulasi, pengawasan dan tentu saja penindakan terhadap PJTKI yang melanggar regulasi tersebut. Muinculnya kasus-kasus adalah bagian dari kenyataan PJTKI kita tidak committed dan salahi koridor apa yang jadi ketetapan kita.
Jadi PJTKI ada yang diperiksa?
Dua PJTKI (kasus Sumiati dan Kikim) yang melakukan tindakan itu sedang kita periksa. Sampai pada kesimpulan nanti, akan kita lakukan tindakan pencabutan izin yang paling keras. Yang paling sederhana skors dan tidak operasi sementara.
Bagaimana jika terjadi persoalan TKI atau TKW dengan PJTKI?
Termasuk pengaduan masyarakat kita tunggu sepenuhnya, apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai, silakan lapor ke BNP2TKI atau ke Kemenakertrans agar kita bisa follow up secepat mungkin, jangan didiamkan sehingga informasi ke pemerintah jadi terlambat.
Adakah Call Center untuk pengaduan?
Oleh karena itu call center jadi penting. BNP2TKI sedang menyediakan call center yang sudah dianggarkan dalam waktu dekat mudah-mudahan terlaksana termasuk sistem one gate service selama ini sudah terus dibenahi dalam rangka melakukan pengawasan kontrol secepat mungkin terhadap PJTKI.
Bagaimana dengan pengawas di luar negeri?
Dalam satu bulan, yang berangkat itu paling 20 ribu, sehingga kita akan menambah lagi tim pengawas dan kualitas pengawasan yang memadai.
Soal moratorium?
Kedua menyangkut moratorium, posisi kita sedang melakukan pengkajian ulang secara intensif sehingga kita mengerti betul antar kasus-kasus yang berkembang dengan jumlah yang berkembang dengan masalah yang muncul. Sampai hari ini kita akan lakukan pengetatan dan investigasi pola pengiriman, pemberangkatan dan rekruitmen sehingga kita betul-betul pada kesimpulan rasional, objektif dan tidak rugikan siapapun termasuk saudara kita yang berhasil.
Jadi belum akan diambil langkah moratorium?
Kita tidak menutup mata, kalau melakukan moratorium yang tergesa-gesa dengan langkah-langkah yang tidak memperhitungkan saudara-saudara kita yang berhasil kita juga akan dapat persoalan baru, di mana kita akan digugat dan dituntut oleh saudara-saudara kita yang berhasil. Inilah kemudian yg akan dilakukan pengetatan sekaligus pemantauan atas pelaksanaan PJTKI atau PJTKS.
Kapan moratorium dilakukan?
Moratorium bisa saja dilakukan kalau kita lihat perkembangan arus migrasi dan arus TKI kita di luar negeri benar-benar sudah sampai pada titik yang tidak bisa ditoleransi. Tetapi dalam hal toleransi, keberangkatan yang begitu besar sekali, kita akan kaji bersama Kemenlu, BNP2TKI, Kemeneg PP, semoga kita bisa antisipasi dengan baik.
Bagaimana soal MoU?
Soal mou, Pak Jumhur (Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat) juga tadi melaporkan di rapat, MoU adalah salah satu pintu masuk, tapi bukan satu-satunya indikator. Karena banyak negara lain yang menyalurkan tenaga kerja, tidak ada MoU, tapi bisa berjalan dengan baik. Tetapi MoU itu bisa merupakan salah satu pintu masuk penyempurnaan perlindungan TKI kita di luar negri. Oleh karena itu pada posisi ini, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pembicaraan antar kementerian tenaga kerja, misalnya saya dan Kemenakertrans Arab Saudi.
Kesulitannya apa sehingga tidak dibuat MoU?
Informasi yg kita terima, meskipun negara pengirim TKI tidak hanya Indonesia tapi juga India dan negara lain, tidak satu pun negara melakukan MoU dengan negara lain. Oleh karena itu kalau berhasil kita harus merintis.
Apakah tidak adanya MoU ini karena ada ancamaan dari Arab Saudi untuk mengurangi kuota haji?
Nggak ada hubungannya dengan itu.
Apakah TKI yang gajinya ditahan bisa mendapatkan gajinya lagi, karena begitu tiba di Indonesia mereka jadi miskin?
Sebetulnya, beberapa kasus yang tidak diberikan gaji selalu tidak ditangani BNP Pusat, yang sudah terlanjur bisa saja ke BNP2TKI. Jangan lama-lama.
Jumlah pengawas 20 ribu masih kurang?
Satu bulan 20 ribuan (petugas di atase), minim ya. Minimum tenaga pengawas kita dengan BNP2TKI masih jauh. Perlindungan TKI di Arab Saudi ini murni swasta, dan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi hanya back up saja. Karena itu proses regulasi dan penyempurnaan dilakukan dua pemerintah ini.
Kalau MoU belum terlaksana, sebetulnya tidak ada pilihan kecuali mengatur swasta kedua negara. Swasta Indonesia sudah terus menerus kita teratur. Bahkan PJTKI-PJTKI nakal sudah kesulitan karena kerasnya kita. Apalagi sejak satu pintu pelayanan BNP2TKI, PJTKI nakal akan kesulitan. Tapi kita masih punya pekerjaan lainnya yaitu menyempurnakan swasta di Arab Saudi yang itu kita perlu bantuan dari pemerintah kita dan Saudi Arabia.
Apa yang akan dilakukan?
Karena itu extra ordinary cara lain yang akan kita tempuh selain dengan pemerintah, saya juga akan menemui pihak-pihak swasta di sana, juga mendorong swasta di sini dan di sana untuk aktifkan pola-pola yang betul-betul memberikan perlindungan. Perlindungan ini salah satunya kontrak kerja (PK) perjanjian kerja. Baru bisa disetujui Konjen dan KBRI kita, apabila dilakukan seleksi ketat. Termasuk kita akan tambah ke pihak swasta sana harus bisa menunjukkan peta rumah, jumlah keluarga, jumlah penghasilan para pengguna, ini yang akan kita perketat lagi. Sebenarnya ini sudah ada, tapi kita perketat lagi dan jumlah atase yang akan kita tambah lagi.
Jumlah berapa?
Saya tidak hapal berapa persisnya, tapi sebanyak mungkin kita akan tambah. Staf atase dan staf asisten atase akan kita perbanyak.
Jumlahnya berapa persen?
Ini yang belum, Kemlu dan kita sudah hitung. PK akan diperketat, termasuk salah satunya akses ke rumah majikan. Salah satu poin PK terbaru ini akan kita tambahkan, meminta ke pihak swasta sana untuk dorong pengguna untuk berikan sarana komunikasi dan berikan waktu seminggu sekali kontak dengan KBRI.
Kapan akan dilakukan aturan baru itu?
Saya menunggu pihak swasta di sini dan di sana untuk segera kita tentukan.
Soal pemberian ponsel?
Jadi itu harus masuk pada salah satu poin PK yang disahkan KBRI atau KJRI.
Kapan Bapak ke Saudi?
Saya tunggu perkembangan, tim dan KJRI sedang bekerja, begitu dibutuhkan kita akan berangkat.
Terhadap mereka yang keluarkan sertifikat pekerja tanpa pelatihan?
Jadi tadi koordinasi dengan salah satu poinnya adalah lakukan pengawasan terhadap sertifikat yang palsu, asli tapi palsu, asli tapi tidak ada pelatihan. Sebetulnya ini sudah lama kita berantas, salah satunya kita akan cabut lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang lakukan itu dan tadi sudah disepakati dalam rapat juga akan nambah ini dan kepolisian. Tim ini akan tambah 2 orang dari pihak kepolisian yang akan melakukan pengecekan dan dari Depdagri untuk mendorong KTP yang asli.
(ken/fay)











































