Anis Hidayah: TKW Bukan Mesin ATM

Anis Hidayah: TKW Bukan Mesin ATM

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 16:19 WIB
Anis Hidayah: TKW Bukan Mesin ATM
Jakarta - Buruh migran, termasuk tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di negeri orang, masih kerap mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Kasus terbaru yang muncul adalah kekerasan yang dialami Sumiati, TKW asal Dompu, NTB.

Kasus Sumiati ini mengulang kasus-kasus serupa yang dialami beberapa TKW. Perlindungan dari pemerintah pun dipertanyakan. Bukankah Sumiati dkk adalah pemasok devisa bagi negara ini, sehingga mereka layak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, buruh migran bukanlah mesin ATM. Mereka bukan properti, melainkan manusia yang tidak seharusnya diperlakukan seperti benda mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini wawancara detikcom dengan perempuan yang lahir pada 7 November 1976 ini, Kamis (18/11/2010):

Apa yang menjadi PR besar bagi pemerintah karena kasus kekerasan pada TKW selalu berulang?

Harus dimulai dari bagaimana review atas semua kebijakan yang ada lalu direvisi. Payung hukum di tingkat nasional tentang penempatan dan perlindungan TKI harus dibenahi, entah persoalan sebelum berangkat, akan berangkat, saat bekerja, sampai saat kembali ke Tanah Air.

UU No 39/2004 merupakan pedoman atas semua mekanisme penempatan TKI. Untuk membenahinya perlu meratifikan Konvesi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya. Indonesia baru menandatangani pada 2004, dan hingga kini belum juga meratifikasinya.

Dalam UU, prinsip-prinsip HAM internasional diabaikan karena yang tertulis lebih kepada mekanisme penempatan TKI dan bagaimana mendirikan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Hak buruh migran, kewajiban negara melindungi hak buruh migran masih belum.

Saya rasa UU ini, 80 persennya harus direvisi. Semangat UU ini masih sebatas menempatkan TKI, belum menerjemahkan konstitusi yakni bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, bagaimana HAM juga menjadi hal yang penting.

Remitan yang diberikan buruh migran semakin besar?

Iya dong. Karena semakin banyak juga yang jadi buruh migran. Pada Oktober ini sekitar
US$ 7,1 miliar. Sebelumnya pada Desember 2009 sekitar US$ 6,4 miliar.

Kalau menjadi penyumbang besar devisa, mengapa perlindungan yang diberikan masih minim?

Kalau melihat begini, jadi seolah-olah mereka itu sapi perah. Saya rasa pemerintah masih melihat buruh migran ini secara komoditif, sebagai barang dagangan yang menghasilkan uang. Mindset melihat buruh migran sebagai pihak sangat sangat rendah ini harus diubah. Mereka bukan mesin ATM.

Apakah ada perubahan nasib buruh migran dulu dan kini?


Saya kira saat Presiden Gus Dur agak berbeda. Setelah reformasi ada beberapa kasus ekstrem bagi buruh migran, dan hanya pada pemerintahan Presiden Gus Dur bersikap tegas dan berani. Dulu ada 2 TKI yakni di Arab dan Mesir akan dieksekusi mati, saat akan dieksekusi, Presiden Gus Dur langsung menelpon Pemerintah Arab.

Tahun ini ada 3 TKI yang akan dihukum mati di Malaysia, saya tidak melihat Presiden SBY melakukan diplomasi tingkat tinggi. Kalau tidak salah setelah Idul Adha ini juga akan ada yang dieksekusi di Arab Saudi.

Saya kira Presiden memang harus turun tangan, tidak cukup hanya perwakilan kita di negara penerima. Ini karena luar biasa. Beberapa waktu yang lalu Presiden Srilanka kirim surat kepada Raja Arab saat warganya mau dihukum mati. Presiden Filipina juga melakukan hal yang sama. Setelah Gus Dur saya lihat sekarang tidak ada bertindak tegas.

Di negara penerima mana yang paling banyak kasus kekerasan kepada buruh migran?

Hampir di semua negara penerima. Tapi terlihat mencolok di Arab dan Malaysia. Saya kira ini kaitannya dengan persoalan kekerasan berbasis gender. Di sana sepertinya sangat ketinggalan dalam menempatkan perempuan, artinya masih diskriminasi dan lemah serta dianggap sebagai objek.

PRT migran yang memang perempuan, diperlakuan seperti properti, sehingga buat mereka ya terserah mau memperlakukan seperi apa.

Sejarah perbudakan itu terjadi hampir dihadapi PRT di seluruh dunia. Ini karena persoalan domestikasi perempuan. Kepada perempuan diletakkan peran domestik. Nah, adanya modernisasi gerakan perempuan, di mana banyak perempuan yang bisa berperan di sektor publik, politik, belum menghilangkan peran domestik. Ini kemudian diteruskan kepada PRT. Hukum internasional sepertinya juga belum bisa proteksi mereka.

Karakteristik TKW seperti apa yang cenderung mendapat kekerasan?

Ini harus dilihat kebijakannya. Seterampil apapun buruh migran, kalau dia bekerja di satu negara yang tidak ada regulasi tentang perlindungan pekerja, mereka nggak punya akses, logistik terbatas, itu menjadikan mereka menjadi rentan.

Tidak relevan kalau tingkat pendidikan rendah lantas mendapat kekerasan. Yang pendidikannya agak tinggi tidak. Bukan begitu, tetapi karena aturannya.

Ada usulan penghentian pengiriman TKI. Haruskah?

Itu melanggar konstitusi. Yang perlu dilakukan bukan membatasi seperti itu tapi menyediakan piranti hukum yang berpihak kepada mereka, yang mengedepankan prinsip HAM.

Tanggung jawab besar masalah ini ada di siapa?


SBY. Karena ini sudah luar biasa. Terkait buruh migran ada 18 instansi yang terlibat, termasuk Kemenakertrans, namun mereka saling lempar tanggung jawab.

(vit/ken)



Berita Terkait