Abdul Hakim Garuda: Hukuman Berat Gayus Tak Harus Pidana Mati

Abdul Hakim Garuda: Hukuman Berat Gayus Tak Harus Pidana Mati

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 16:08 WIB
Abdul Hakim Garuda: Hukuman Berat Gayus Tak Harus Pidana Mati
Jakarta - Ulah Gayus Tambunan membuat gemas banyak orang karena jalan-jalan ke Bali. Usulan hukuman berat untuk Gayus pun bermunculan, misalnya saja hukuman mati dan pemiskinan. Banyak orang sepakat, Gayus layak dihukum berat.

Mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga sepakat jika hukuman berat layak diberikan kepada Gayus. Namun menurutnya, hukuman berat bukan berarti penjatuhan hukuman mati. Bila UU Tipikor dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, Hakim yakin hal itu mampu membuat para terdakwa KKN jera.

Berikut ini wawancara detikcom dengan advokat yang pernah mengambil spesialisasi Hukum Perdata Internasional di Universitas Washington, AS, Senin (15/11/2010):

Menurut Anda hukuman apa yang pantas bagi Gayus yang nekat menyuap meski dirinya masih dalam proses pengadilan?

Ketentuan tentang suap sudah ada ketentuan dalam UU. Pengadilan masih berjalan, ternyata berbuat kejahatan lagi yaitu menyuap penjaga rutan lalu jalan-jalan. Suap yang terakhir sekarang sedang diperiksa polisi masih dalam proses penyidikan polisi.

Ini merupakan kasus terpisah dengan kasus yang sedang berjalan di pengadilan, tidak bisa digabungkan. Itu kan persidangan berdasarkan berkas, dalam kasus pajak. Kalau terbukti harus diperberat hukumannya. Karena dia dulu menerima suap dan menyuap kok sekarang melakukan kejahatan lagi, menyuap.

Artinya orang ini pada niatnya kriminal. Suap itu kan serius karena bisa melumpuhkan fungsi birokrasi yang seharusnya melayani masyarakat. Suap itu menyuburkan KKN. Dan orang ini orang tidak jera. Kalau terbukti harus diperberat.

Layak dihukum matikah?

Kita bicara hukum dulu, berdasarkan UU. UU Tipikor sudah menentukan hukuman maksimum, ada ketentuan. Kita lihat ketentuannya bagaimana. Hukuman berat tidak selalu hukuman mati. Kan bisa juga hukuman seumur hidup atau sekian puluh tahun.

Bagaimana dengan usulan hukuman pemiskinan?

Pemiskinan itu lain lagi, karena tidak dikenal dalam UU. Kalau berdasar hukum, ada ketentuan yakni memberikan kewenangan kepada penyidik, dan kalau sudah di pengadilan maka seizin hakim untuk menyita harta kekayaan Gayus sebagai terdakwa.

Harta kekayaan yang disita bisa berupa rekening bank, deposito, atau rumah hasil kejahatan dia. Pemiskinan tidak ada dalam hukum.

Penegak hukum punya kewenangan untuk menyita harta benda hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan. Nah ini sudah dilakukan belum?

Ketentuan hukum dalam UU Tipikor sudah bisa membuat jera?


Yang ada di UU kalau dijalankan sungguh-sungguh seharusnya bisa. Tidak perlu ada yang diubah. Laksanakan sungguh-sungguh. Persoalannya berani atau tidak? Mau atau tidak?

Kalau soal mau dicopot dari jabatan sebagai hukuman, itu merupakan hukuman tambahan. Kalau hukuman pokoknya, itu sudah ditetapkan dalam UU. Hukuman tambahan ini bisa diberikan hakim dalam putusannya.

Kembali ke kasus Gayus, kalau sekarang ini dia terbukti menyuap petugas rutan, maka ada kasus lain untuk Gayus. Untuk kasus yang sekarang sedang berlangsung di pengadilan, upaya suap Gayus kali ini kepada petugas rutan bisa jadi hal yang memberatkan karena melakukan tindakan yang sama.

Bagaimana untuk mengantisipasi upaya suap Gayus lagi?


Ini kan sedang diperiksa sejauh mana. Kalau sudah disita, berarti akunnya tidak bisa dibuka. Berarti ada uang lain yang diberikan pihak lain seperti teman, istri, atau pihak lainnya. Kalau benar dia memberikan Rp 60 juta rupiah sebulan kepada penjaga rutan, ini bisa ditelisik.

Kalau diketahui dia mendapat uang dari seorang tokoh namanya B atau pengusaha namanya C kan pengusaha itu bisa diperiksa. Dicari tahu ada motivasi apa memberi uang ke Gayus. Apakah dia tahu uang yang diberikan itu digunakan untuk menyuap. Kalau tahu, maka dia ikut jadi tersangka.

Sekali lagi, penyidik punya kewenangan melakukan penyitaan harta benda hasil kejahatan atau segala perlengkapan. Ini pun harus memperoleh izin pengadilan. Pemiskinan tidak dikenal dalah hukum acara pidana.

Kalau rekening Gayus sudah diblokir dalam rangka penyitaan, di bawah pengawasan polisi kok masih ada uang untuk menyuap, ini dari mana. Dari mana ini harus diusut tuntas. Fulan siapa, kepentingan apa, dan tahu tidak kalau uangnya untuk menyuap.

Perlu perhatian dan tindak lanjut untuk apa Gayus ke Bali? Tidak berhenti pada suap petugas?

Ya itu dengan sendirinya harus diperiksa. Polisi sebagai penegak hukum belum bekerja sungguh-sungguh. Dalam kasus Gayus yang sekarang dalam sidang, yang terima suap mengaku, yaitu Gayus, yang perantara Alif Kuncoro. Kok penyuapnya nggak ada, kan aneh. Polisi masih belum sungguh-sungguh. Wajar kalau masyarakat mempertanyakan kredibilitas polisi.

Ini sama saja dengan kasus traveller's cheque, KPK sama saja. Yang ngasih cek nggak ada padahal ada yang membawa traveller's cheque ke sejumlah politisi. Masak KPK nggak bisa mengungkap sampai sana. Wajar kalau pada mempertanyakan kredibilitas polisi dan KPK. Wajar kalau berkesimpulan ada yang menutup-nutupi.

Kasus Gayus harus didorong ke KPK?


KPK punya kewenangan untuk mengambil itu kalau ternyata kerja polisi tidak memuaskan dari segi penanganan hukum. Bisa saja di bawah KPK kalau unsur korupsi cukup kuat. Kasus Gayus jangan hanya membatasi pengusutan hukum hanya sampai Gayus dan penyuapnya, tapi juga kasus korupsi dan penggelapannya. Ini yang penting harus didorong supaya dituntaskan.

(vit/nrl)


Berita Terkait