Jimly: Deponering, Keputusan One For All Kasus Bibit-Chandra

Jimly: Deponering, Keputusan One For All Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 11 Okt 2010 19:39 WIB
Jimly: Deponering, Keputusan One For All Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto-Chandra Hamzah yang diajukan oleh Kejaksaan tidak dapat diterima Mahkamah Agung (MA). Sejumlah pendapat mengenai opsi masa depan kasus ini pun bermunculan.

Ada yang berpendapat, sebaiknya diajukan SKPP jilid kedua. Pendapat lain yang muncul, sebaiknya dikeluarkan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pendapat lainnya adalah dibawanya masalah ini ke pengadilan. Dari tiga alternatif itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie lebih menyukai jalan deponering. Menurutnya deponering adalah keputusan one for all.

Berikut ini wawancara detikcom dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Senin (11/10/2010):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anda, apakah kasus Bibit-Chandra sebaiknya diselesaikan di dalam pengadilan setelah PK SKPP ditolak?

Dulu saya berpendapat, yang ideal menyelesaikan kasus ini adalah pengadilan. Yang objektif untuk menentukan harus pihak ketiga, yaitu pengadilan. Tapi saat itu ada desakan masyarakat yang lagi marah, sehingga Presiden membentuk Tim 8 yang memberi rekomendasi yang bagi saya tidak sreg, karena cara kerjanya seperti pengadilan.

Tapi itu sudah terjadi. Rekomendasi sudah keluar dan Presiden mengiyakan saran dan rekomendasi Tim 8. Jaksa Agung juga sudah melaksanakan rekomendasi itu meskipun keliru, dengan mengeluarkan SKPP yang alasannya sosiologis.

Atas dasar itu digugat ke pengadilan dan di MA dikabulkan sehingga SKPP tidak sah secara hukum. Sekarang timbul persoalan apakah diteruskan atau mengeluarkan SKPP yang baru atau di-deponer.

Sekarang ini tidak memungkinkan lagi diteruskan ke pengadilan, sementara semua rakyat semua kasat mata tahu ada rekayasa. Kalau ke pengadilan, menambah masalah dan menambah lama. Ini malah menjadikan institusi penegakan hukum makin tidak dipercaya. Opsi meneruskan ke pengadilan itu keliru dan berbahaya untuk mengembalikan citra pengadilan dan penegakan hukum di negara kita.

Dengan maju ke pengadilan, bukankah menjadikan status hukum Bibit dan Chandra menjadi jelas?

Proses yang panjang akan menjadikan KPK sebagai objek bulan-bulannan di media massa karena Bibit dan Chandra diadili. Dulu saya memang berpendapat sebaiknya ke pengadilan, tapi sekarang tidak mungkin agar diselesaikan di pengadilan.

Karena dengan begitu akan memperlama atau perluas masalah. Ini malah menambah amunisi untuk menimbulkan ketidakpercayaan publik. Citra penegakkan hukum yang rusak makin rusak karena makin diperdebatkan. Jadi jangan ambil opsi peradilan.

Seandainya diajukan ke pengadilan, maka berpotensi melemahkan KPK?


Dulu saya berpendapat agar dilimpahkan saja ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian status bagi keduanya. Tapi kalau sekarang, dalam waktu satu tahun ke depan, pada 2012 keputusan belum final. Jadi habis dipenjara oleh urusan Bibit-Chandra.

Bagaimana dengan pilihan mengeluarkan SKPP baru?

Memang bisa kembali kita keluarkan SKPP yang benar dengan memperbaiki SKPP yang sebelumnya. Bukti baru putusan pengadilan atas perkara Anggodo, menjadikan adanya bukti baru ada rekayasa, sehingga kasus Bibit-Chandra semakin tidak ada bukti.

Kan sebelumnya PK SKPP sudah tidak diterima, kalau diajukan lagi maka putusan pengadilan seperti tidak dipercaya karena muncul SKPP dengan baju baru. Dan ada kemungkinan pihak yang berhasil menggugat SKPP akan menggugat lagi, lalu masalah ini berlarut. Akan semakin lama juga.

Deponering yang pantas diambil?


Satu-satunya alternatif, Jaksa Agung harus ambil tanggung jawab deponering. Ini tentu ada plus minus. Kalau diperdebatkan nggak habis-habis. Yang penting itu bisa one for all, jangan lagi ditunda. Jangan lagi membebani Presiden, masyarakat, dan juga penyidik. Saya berharap Jaksa Agung Plt mengambil tanggung jawab.

Berarti tidak perlu Jaksa Agung definitif?


Ada yang bilang, kelemahan ini (penerbitan deponering) kan karena Jaksa Agungnya Plt (pelaksana tugas). Plt secara hukum melaksanakan tugas Jaksa Agung, termasuk mengeluarkan deponering. UU tidak mengatur itu (yang mengeluarkan harus Jaksa Agung definitif). Itu tidak ada dasar hukum, hanya konvensi. Sepanjang melaksanakan tugas fungsi Jaksa Agung ya lakukan tugas Jaksa Agung.

Semua (kebijakan) punya kelemahan, tapi buatlah keputusan. Semoga Pak Darmono (Plt Jaksa Agung) punya keputusan.

Apakah deponering tidak akan menimbulkan implikasi politik yang tinggi? Ke depannya KPK akan merasa berutang budi kepada Jaksa Agung?

Utang budi itu urusan pribadi orang per orang. Tapi apa yang dilakukan ini kan demi kepentingan umum, demi menjaga kepercayaan publik. Kalau nggak institusi hukum nggak akan dipercaya orang. Untuk mencegah tidak makin rusak kepercayanannya, maka tidak ada jalan lain.

Untuk menyelesaikan masalah ini, kita jangan membiarkan negara kita terpenjara kasus Bibit-Chandra. Masih banyak yang harus kita bereskan, maka itu ambil opsi yang one for all. Deponering.

(vit/fay)


Berita Terkait