Terkait hal ini, pengamat politik Rocky Gerung berpendapat, seharusnya DPR memahami matematika demokrasi. Di mana terdapat trias politika,atau adanya pemisahan 3 kekuasaan dalam pemerintahan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena memegang fungsi kekuasaan legislatif, maka tidak seharusnya DPR mengintervensi kewenangan pihak lainnya.
Berikut ini wawancara detikcom dengan staf pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang lahir di Manado pada 20 januari 1959 tersebut, Jumat (8/10/2010):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang yang berperkara hukum itu sepantasnya dibela pengacara, bukan dibela partai. Kalau jadi dibela partai, ini menyalahi akal sehat. Kita ingin setiap kasus hukum diselesaikan dengan prosedur hukum, bukan politik.
Nanti hukum jadi tidak bisa bernafas karena dicekik oleh politik. Tidak bisa bernafas. Masak semuanya jadi masuk ke politik. Seharusnya mulai membedakan itu, ada yang memang menangani hukum, ada yang politik. Kepastian hukum harus dibedakan dengan retorika politik. Demokrasi batasannya di situ.
Politik bermain setiap pemilu atau pilkada, jadi saat itu dipakai kemampuan retorika politik. Kalau soal hukum, biarlah ayat-ayat UU yang berbicara bukan suara keras politik.
Bukan DPR yang membuat keputusan hukum. Ada trias politika. Jadi yang memegang regulasi tidak boleh ikut mengadili. Ini matematika demokrasi yang sederhana. Kalau tidak tahu ini, berarti DPR buta huruf politik.
Dalam raker, anggota DPR menuding penyidikan KPK sesat, KPK hanya mencari popularitas karena tidak pernah mencantumkan keterangan saksi yang meringankan bagi para tersangka dalam kasus suap. Apakah bisa mempengaruhi kredibilitas KPK?
KPK itu separuh intelijen. Dalam melakukan penyelidikan sering kali tertutup agar kasus
tidak tumpah. Mau saksi siapa ya biar saja, itu teknik untuk mencapai fakta. Kalau begini bukan KPK yang sesat, tapi argumen itu yang sesat.
Bukankah raker tersebut menjadi ruang komunikasi bagi DPR untuk 'mengkritik' KPK dalam memberantas korupsi?
Kalau itu, itu bukan ruang komunikasi. Kurikulum pendidikan politik yang tidak jalan. Kekuasan tidak jalan di 3 lembaga. Padahal itu (pemisahan kekuasaan) merupakan pelajaran abc pertama. Sepertinya harus cari software soal ini buat DPR.
Ada kesan DPR tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi?
BUkannya tidak mendukung, hanya cemas saja dengan KPK. KPK itu kan sebenarnya lembaga pembantu karena lembaga formal belum bekerja dengan maksimal memberantas kasus korupsi.
Kalau lembaga formal sudah bekerja baik, seperti kejaksaan, pengadilan, maka KPK tidak diperlukan lagi.
Karena cemas dengan langkah KPK maka kadang hukum diintervensi. Kalau begini kan mereka artnya tidak paham matematika politik demokrasi.
Penyataan anggota DPR dalam raker tersebut bisa membuat pengadilan, khususnya Tipikor, tidak mendapat kepercayaan publik?
DPR itu sebenarnya punya krisis kepercayaan. Kalau survei kecil-kecilan, mana yang lebih dipercaya pengadilan atau DPR, 98 persen tdak percaya ke DPR. Memang mungkin betul ada jual beli di pengadilan, tapi ternyata orang lebih nggak percaya sama DPR. Kita harus perbaiki ini. Makanya prinsip-prinsip dasar harus ditegakkan.
(vit/nrl)