Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bidang Hukum Denny Indrayana dan Mensesneg Sudi Silalahi kompak mengatakan Hendarman masih resmi menjabat sebagai Jaksa Agung. Hendarman baru akan berhenti saat Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikannya terbit.
"Kapan seorang jaksa agung diberhentikan? Pada saat keppres pemberhentian dia terbit," kata Denny di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda dan Pak Sudi diminta agar mundur karena statement soal putusan MK dianggap permalukan presiden. Tanggapan Anda?
Ini isunya jadi ke mana-mana, saya pikir kita fokus saja pada apa yang disampaikan tadi pagi. Saya tidak ingin menyampaikan komentar yang tidak menjernihkan suasana. Jadi silakan saja anggota DPR berkomentar, itu wajar.
Lalu apa fokus masalahnya?
Saya ingin semua kita kembali ke fokus masalahnya yaitu putusan MK. Statemen kami sudah sangat jelas, posisi pemerintah sangat jelas, dan pemerintah menghormati putusan itu. Putusan itu memperjelas tentang masa jabatan jaksa agung. Putusan itu mengatakan Hendarman sah.
Apakah Hendarman akan terus menjadi Jaksa Agung?
Bagaimana terkait dengan posisi Hendarman selanjutnya, memang Presiden dalam waktu dekat akan melakukan penggantian jaksa agung. Bahkan sebelum putusan MK dibacakan sekalipun. Jadi gak ada masalah. Ya. Makasih. No problem.
Sikap Pak Sudi (Sudi Silalahi) itu sikap presiden juga? Bahwa Hendarman tetap sah?
Keputusan MK itu mengatakan bahwa masa jabatan jaksa agung sama dengan jabatan presiden. Keputusan MK juga mengatakan betul bahwa pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung oleh presiden, maka sekarang ini Pak Hendarman dalam proses penggantian. Kapan seorang jaksa agung diberhentikan pada saat keppres pemberhentian dia terbit. Nah bagaimana kerja-kerja jaksa agung sebelum itu saya pikir Pak Hendarman sudah menyampaikan komentarnya kan.
Sikap Presiden SBY bagaimana?
Ya yang sudah saya sampaikan itu.
Itu arahan presiden?
Ya itu kan mensesneg yang menyampaikannya.
DPR akan mengacu pada putusan MK itu, kalau DPR tidak akan mengakui lagi Hendarman sebagai Jaksa Agung. Bagaimana?
Itu mekanisme di DPR. Ya silakan saja DPR kalau begitu.
(ken/asy)











































