"Itu semakin memperkuat bukti bahwa kasus ini, yang menjerat dua pimpinan KPK (Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah) hanya rekayasa," kata Pengamat hukum pidana asal Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej.
Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Eddy, Rabu (11/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini terbukti, dari dulu kan saya yakin kalau kasus ini hanya rekayasa belaka dan sekarang terbukti kan, tidak ada rekaman itu. Rekayasa kasus itu bukan isapan jempol belaka.
Tapi kemarin polisi sepertinya yakin bahwa rekaman itu memang ada?
Ya sekarang sudah terbukti, kalau kemarin Kabareskrim Komjen Ito Sumardi bilang sedang dipelajari, sedang dianalisa, itu hanya omong kosong. Rekaman itu memang tidak ada.
Kalau sudah ketahuan begini, polisi sebaiknya bagaimana?
Ya kalau gentleman ya bilang saja ke publik kalau memang rekaman itu nggak ada.
Tapi, polisi bilang ada call data record (CDR) antara Ade-Ari?
Itu tidak mudah dibuktikan hanya dengan CDR. Sekarang coba saja, ponsel kita bisa saja kan bukan kita yang pakai. Itu sangat mungkin. Belum tentu ada kontak dari nomor ini ke nomor ini, terus itu membuktikan sesuatu. Kan enggak, kadi nggak bisa itu jadi bukti.
Di pengadilan nggak kuat?
Jelas nggak kuat, nggak membuktikan apa-apa. Kecuali kalau ada rekaman percakapan. Baru itu, bukti yang kuat.
Jadi CDR nggak bisa membuktikan apa-apa?
Ya enggak, bisa saja memang ada data yang menyebut nomor ini menghubungi nomor ini, tapi apakah itu membuktikan kalau Ade dan Ari saling berteleponan? Kan tidak. Bisa saja kan nomor telepon itu digunakan oleh orang lain. Sangat mungkin.
(ken/ndr)











































