"Sangat rentan praktik suap. Ini mengharuskan kami memperkuat kewenangan KY dan DPR sudah sangat memahami tentang kondisi itu," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Kamis (10/6/2010).
Busyro yang sebentar lagi lengser dari KY, mewanti-wanti tentang pengawasan di lingkungan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kondisi pengawasan hakim saat ini?
Begini, sikap pimpinan Mahkamah Agung (MA) sekarang sangat teknis yudisial. Misalnya sekarang ada instruksi agar hakim agung supaya tidak hadir kalau dipanggil KY. Padahal KY ada alasan memeriksa berdasarkan UU Kehakiman, KY dapat menganalisis promosi dan demosi. Kenapa UU tidak dihormati?
Padahal hakim pengadilan tinggi (PT) dan hakim pengadilan negeri 97 persen kooperatif, lihat saja Pak Asnun (Muhtadi Asnun hakim PN Tangerang yang memegang kasus Gayus-red). Justru yang kita pertanyakan mengapa hakim agung seperti itu. Kita hanya ingin klarifikasi soal tertentu.
Apakah kondisi ini terjadi sejak lama?
Ini setback. Pada awal-awal berdiri hakim agung datang memenuhi panggilan KY. Misalnya Parman Suparman, Arbijoto, dan malah kemudian kami berdikusi mengenai kondisi di MA juga
Kalau begitu bagaimana sekarang harapan KY kepada MA?
Sebetulnya penilaian akhir-akhir ini, harapan kami bisa melakukan pemeriksaan, hakim agung bisa memenuhi panggilan. Sekarang kami juga sudah melakukan kerjasama strategis dalam seleksi hakim, dengan sistem yang betul-betul transparan dan objektif.
Soal perbaikan kondisi peradilan Indonesia bagaimana peran KY?
Harus dilakukan komprehensif secara long term. Seleksi calon hakim harus melibatkan partisipasi publik. Program KY akan kita teruskan membangun data base track record para hakim. Kita sudah memegang riset 1.400 putusan hakim, kita bisa lihat bagaimana pemikiran hakim, apakah konservatif atau progresif.
Banyak yang mengatakan kondisi peradilan Indonesia rentan dengan praktek suap, bagaimana pendapat Anda?
Sangat rentan. Dan ini mengharuskan kami memperkuat kewenangan KY. DPR sangat memahami tentang kondisi, juga kondisi institusional kewenangan KY.
Kenapa kondisi itu bisa muncul?
Kita mengalami permisivitas dan demoralisasi. Dan kemudian budaya suap, contohnya melalui pilkada di daerah menambah parah kondisinya. Belum lagi perilaku pejabat yang abuse of power.
Mafia peradilan itu sangat sistemik, untuk itu agenda besar presiden dan Senayan (DPR) untuk merevisi UU Kepolisian, Kejaksaan, dan UU MA, serta UU KY dipercepat.
Bagimana solusi Untuk mencegah praktik itu?
Melalui integrated justice system dan integrated law enforcement. Untuk mengungkap kasus mafia peradilan, Jaksa Agung, MA, dan kepolisian harus ada komitmen moral yang kuat dan dikontrol dalam proses peradilannya.
Terkait pemilihan anggota KY bagaimana tanggapan Anda?
Saya optimis ada nama-nama yang akan maju yakni akademisi dan advokat yang bersih. Kita harapkan nanti diisi orang yang memiliki ideologi reformasi peradilan, sosok yang clean, memiliki track record keberanian.
(ndr/nrl)











































