Jampidsus: Deponeering Lama, Paling Cepat Pengadilan

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Jampidsus: Deponeering Lama, Paling Cepat Pengadilan

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 14:08 WIB
 Jampidsus: Deponeering Lama, Paling Cepat Pengadilan
Jakarta - Kejaksaan Agung belum menerima putusan banding  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Namun, Kejagung akan mengkaji 3 kemungkinan, termasuk deponeering.

Berikut wawancara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Amari, dengan wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2010).

Tanggapan Kejaksaan atas putusan banding SKPP Bibit-Chandra?


Saya sendiri belum menerima putusan itu. Jadi kami belum menentukan sikap. Nanti akan dipelajari dulu.

Apakah ada kemungkinan deponeering?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemungkinan itu ada beberapa. Kemungkinan pertama, dilimpahkan ke pengadilan. Itu berarti penghentian penuntutannya dianggap tidak sah.
Kemungkinan kedua, dideponeering.

Dalam UU MA tidak mengenal kasasi. Tetapi, dalam prakteknya ada kasasi untuk praperadilan?


Dalam prakteknya ada kasasi. Pernah kepolisian mengajukan kasasi atas putusan pengadilan terhadap praperadilan yang diajukan Newmont

Jadi kemungkinan ketiga, itu masih bisa walaupun dalam UU tidak ada. Tetapi, dalam praktek pengadilan pernah MA menerima kasasi praperadilan yang diajukan kepolisian dan itu dimenangkan oleh polisi. Jadi masih ada kemungkinan tiga itu. Tetapi kita belum putuskan karena putusannya belum kita terima.

Yang paling cepat deponeering?


Justru itu paling lama karena deponeering syaratnya harus dengan persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Ada kemungkinan bicara dengan Presiden terkait hal ini?


Ya nanti itu dari analisis kita. Kalau diputuskan deponeering harus ada penetapan dari presiden, pendapat Mahkamah Agung dan pendapat DPR. Itu makanya, kenapa kemarin kita pilih SKPP.

Jadi dari tiga kemungkinan yang akan digunakan yang mana?


Belum. Tiga-tiganya mungkin nanti kita pelajari dulu dari berbagai macam segi, mana yang manfaatnya paling besar dan mana yang paling kecil mudaratnya.

Tadi disebutkan kemungkinan  pertama dilimpahkan ke pengadilan, apa paling mungkin?


Di antara kemungkinan-kemungkinan itu sama saja. Tetapi yang akan kita prioritaskan tergantung dari analisis kita. Ada salah satu poin, kan Kejaksaan diminta ambil diponeering, itu kan pendapat pengadilan. Kalau kejaksaan boleh berpendapat, kalau deponeering 6 bulan atau setahun belum tentu selesai. Kalau paling cepat kan melimpahkan ke pengadilan. Tetapi itu belum diputuskan.

Bisa Bapak katakan hakim tidak merasakan suasana batin waktu itu?


Bukan begitu, kita kan belum baca putusannya sebelum pengadilan memutuskan begini, begitu ada alasan hukumnya.

Apakah untuk mengambil keputusan akan menunggu keputusan Pak Presiden?


Nggak. Putusannya belum di tangan. Jadi saya baru dengar dari Anda.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads