Menkopolhukam: Kasus Tanjung Priok Tak Akan Merembet Kerusuhan Lain

Priok Berdarah

Menkopolhukam: Kasus Tanjung Priok Tak Akan Merembet Kerusuhan Lain

- detikNews
Jumat, 16 Apr 2010 17:08 WIB
Menkopolhukam: Kasus Tanjung Priok Tak Akan Merembet Kerusuhan Lain
Jakarta - Kerusuhan yang terjadi di sekitar makam Mbah Priok di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikhawatirkan akan memicu terjadinya kerusuhan serupa di tempat-tempat lain. Namun Menkopolhukam Djoko Suyanto memastikan kerusuhan tidak akan merembet.

Hal ini dibuktikan dengan mulai normalnya kegiatan peti kemas.

"Oh tidak (merembet). Selama proses untuk menegakkan ketertiban dan ketentraman tidak melalui kekerasan," kata Djoko di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Berikut wawancara lengkap dengan Djoko:

Rusuh Priok apakah ada pengaruh pada stabilitas keamanan?

Kalau menurut Anda bagaimana? Priok sudah jalan lagi. Pasti ada pengaruh sehari kemarin kan ada. Sehari, kemarin lusa kan arus di Priok kan terganggu tapi kan sudah, sudah bagus. Insya Allah sudah bagus.

Akan meluas ke daerah-daerah lain?

Oh tidak, selama proses untuk penegakkan ketertiban dan ketentraman tidak
melalui kekerasan.

Pelabuhankan obyek vital, berarti tanggungjawab pemerintah pusat?

Pemdalah, jangan semua Pempus.

Ada treatment khusus setelah peristiwa kemarin?

Selama ini kan treatmentnya khusus, oleh karena itulah diatur. Jadi makam itu kan selama ini jalur arus keluar masuknya orang dan barang jadi satu. Itu yang menjadi tidak kondusif untuk bisa bergerak. Baik ziarahnya maupun barang. Sekarang sudah ada kesepakatan bahwa nanti akan diatur.

Halaman pendopo untuk berziarah dan berdoa dipindah ke arah selatan yang tidak menganggu arus lalu lintas barang. Jalan sekarang dibuatkan. Ada jalur khusus untuk peziarah, itu solusi. Jadi itulah yang harus kita patuhi. Insya Allah ke depan dengan adanya kesepakatan bersama seperti itu yang ditempuh oleh pemerintah, masyarakat, yang diminta masyarakat dipenuhi, saya kira itu jalan.

Dengan Satpol PP kemarin bagaimana?

Ada evaluasi internal di Satpol PP. Bagaimana mereka menegakkan ketertiban dan keamanan, trantib kan keamanan dan ketertiban dengan cara-cara yang lebih persuasif. Itu paling penting, lebih persuasif mengutamakan dialog dengan masyarakat.

Keberadaannya masih dibutuhkan?

Ada UU-nya loh itu. Itu amanat UU. Jadi Satpol PP itu dibentuk bukan
sembarangan. Jadi kalau ada sekian kasus, jangan bakar lumbung. Jika ada satu padi yang rusak dievaluasi, keberadaaannya masih perlu atau tidak. Itu UU-nya dievaluasi dulu. Protap di bawah UU, ketentuan-ketentuan itulah yang harus diatur. Jadi Satpol PP harus begini, kalau bertindak harus melalui aturan seperti ini, itu yang penting sebenarnya, kalau dia masih bermanfaat kenapa tidak.

Banyak kasus, memang berlebihan dalam menerapkan ketertiban dan ketentraman umum, dievaluasi pastilah. Karena instruksi Mendagri kepada seluruh Pemda adalah mengevaluasi kembali tindakan-tindakan, prosedur pengamanan dan ketertiban.

(anw/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini