Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Antasari, Cirus Sinaga, menegaskan Antasari termasuk otak pembunuhan Nasrudin. Meski hakim tidak secara tegas menyebut Antasari sebagai otak pembunuhan, Cirus mengatakan, dengan disebut turut serta menganjurkan dan merencanakan, artinya sama saja Antasari merupakan otak pembunuhan sadis Nasrudin.
"Intelectual dader itu pendapat-pendapat dari para ahli. Itu kata-kata pakar menyebutkan kalau otak pelaku disebut intelectual dader. Tapi, Antasari terbukti turut serta bersama-sama dalam perencanaan pembunuhan itu. Itu sama saja artinya Antasari otak pembunuhan," kata Cirus dalam perbincangan dengan detikcom Jumat (12/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus menilai pertimbangan-pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Antasari, sudah sesuai dakwaan. Dengan begitu, tidak benar bahwa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin adalah rekayasa.
"Sampai berakhirnya proses pemeriksaan terhadap alat-alat bukti tidak menemukan siapa yang merekayasa dan apa tujuannya," kata Cirus.
Berikut wawancara dengan Cirus selengkapnya:
Benarkah Antasari akan dipindahkan dari sel Polda Polda Metro?
Wah nggak tahu saya. Itu kan wewenang hakim. Sekarang kan sudah putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Kalau penasihat hukum menyatakan banding, berarti segala sesuatu beralih kepada Pengadilan Tinggi. Nanti akan keluar penetapan dari Pengadilan Tinggi.
Mengapa kemarin masih pikir-pikir?
Pikir-pikir itu satu minggu menurut undang-undang. Nanti setelah satu minggu, baru jaksa akan menyatakan sikap. Kalau kita langsung banding, seolah-oleh kita emosi. Nanti dituding balas dendam. Kita berpikir itu juga.
Tapi apakah nanti jaksa akan banding?
Biasanya apabila hukuman itu kurang 2/3 dari tuntutan, jaksa akan banding. Itu aturan internal kejaksaan. Nah ini tuntutannya mati, bagaimana mengukurnya ya? Ha ha ha.
Pengacara Antasari lebih duluan banding, tanggapan Anda?
Semua pihak harus menghargai putusan hakim. Salah satu jalur untuk tidak menerima putusan itu adalah upaya hukum. Kita akan membuat memori banding atas bandingnya terdakwa dan penasihat hukum itu.
Bagaimana menyikapi vonis 18 tahun itu?
Pertimbangan hukum tentang fakta perbuatan dengan unsur-unsur yang disangkakan sudah tepat. Majelis sudah tepat memberikan pertimbangan-pertimbangan yang sempurna terhadap alat bukti yang ada di persidangan.
Antasari kecewa hakim tak tegas menjawab soal adanya rekayasa?
Itu juga sudah kita sampaikan dalam tuntutan dan replik, siapa yang melakukan rekayasa? Sampai berakhirnya proses pemeriksaan terhadap alat-alat bukti tidak menemukan siapa yang merekayasa dan apa tujuannya.
Perkara Antasari dan lainnya itu kan jelas secara nyata seperti air yang mengalir dari gunung sampai ke laut pada siang hari dan cuaca tak berkabut. Siapa itu gunung? Gunungnya Antasari, lautnya adalah Daniel, dan airnya adalah fakta perbuatan yang terang benderang.
Hakim tidak menyebut Antasari sebagai intelectual dader?
Intelektual dader itu pendapat-pendapat dari para ahli. Itu kata-kata pakar menyebutkan kalau otak pelaku disebut intelectual dader. Tapi, Antasari terbukti turut serta bersama-sama dalam perencanaan pembunuhan itu. Itu sama saja artinya Antasari otak pembunuhan.
Sudah lapor ke Jaksa Agung?
Itu secara berjenjang, secara hierarkis. JPU melaporkan kepada Kajari, Kajari ke atasannya dan seterusnya. Itu mekanisme menyelesaikan pekerjaan, yang sudah diatur. Laporannya secara tertulis.
(irw/iy)










































