Pihak Mahkamah Agung (MA) beralasan lembaga peradilan hanya menerima kasus saja, dan tugasnya hanya menyidangkan. "Kami tidak menyidangkan kalau tidak diajukan," kata juru bicara MA Hatta Ali melalui telepon, Selasa (15/12/2009).
Berikut petikan wawancara singkat dengan Hatta, mulai dari kasus nenek Minah hingga pengumpulan koin oleh masyarakat terkait kasus Prita Mulyasari.
Banyak masyarakat menilai lembaga peradilan tidak melihat keadilan subtansif. Lembaga peradilan hanya bersikap prosedural saja. Bagaimana tanggapan anda?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi bagaimana jika keputusan itu dinilai menciderai masyarakat?
Tergantung dari sisi orang memandang sehingga dilihat terjadi menciderai. Pastinya kita sudah menjunjung adanya kepastian hukum, dan mungkin itu tidak adil bagi sebagian yang lain
Kenapa pengadilan di perkara pidana tidak menghentikan atau mendamaikan saja kasus yang dianggap tidak layak?
Masalahnya UU kita menjabarkan tentang kepastian hukum. Belum dikenal pencurian untuk berdamai, tapi jelas pengadilan tidak menyidangkan kalau tidak diajukan. Semua tergantung pada proses penyidikan dan penuntutan. Pengadilan pasif, kalau lengkap disidangkan, kalau tidak ya sudah.
Bagaimana bila di tengah persidangan pidana muncul upaya perdamaian, contohnya saja kasus Prita?
Yang jelas dalam perkara perdata ada perdamaian dimungkinkan, tapi perdamian tidak menghalangi kasus pidana. Yang mungkin, perdamaian bisa meringankan hukuman.
Kemudian bagaimana dengan fenomena pengumpulan koin sebagai jawaban atas putusan hakim yang dinilai tidak adil?
Mengumpulkan koin itu hak dari masyarakat. Kalau kita melihat keadilan ya dengan adanya kepastian hukum.
(ndr/iy)











































