Ketua PPATK: Saya Bukan Minta Perlindungan

Ketua PPATK: Saya Bukan Minta Perlindungan

- detikNews
Sabtu, 28 Nov 2009 13:49 WIB
Ketua PPATK: Saya Bukan Minta Perlindungan
Jakarta - Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan pihaknya bersedia menyerahkan laporan hasil penelusuran aliran dana bailout Bank Century ke DPR. Namun sebelum melakukan itu, dia ingin tahu apakah ada landasan hukum di dalam UU DPR yang mendukung tindakannya.

"Jadi lebih tepatnya adalah jaminan, bukan minta perlindungan," jelas Yunus Husein kepada detikcom, Sabtu (28/11/2009).

Berikut petikan pembicaraan telepon dengan Yunus siang ini:

Bapak dikabarkan minta perlindungan kepada DPR terkait laporan aliran dana bailout Bank Century. Perlindungan yang bagaimana yang PPATK perlukan?

Ah, itu kan koran yang bikin judul. Salah tangkap barangkali wartawannya.

Jadi yang sebenarnya bagaimana?

Begini, kalau kami menyerahkan data harus ada dasar hukumnya agar tidak terjadi konflik yuridis di kemudian hari. Di dalam UU PPATK itu belum jelas, lalu saya ingin tahu apakah di UU DPR itu (penyerahan data) bisa dilakukan.

Dasar hukum itu yang Bapak sebut sebagai jaminan? Bukan perlindungan?

Saya tidak pernah minta perlindungan karena tidak pernah ada ancaman. Jadi saya ingin tahu saja apakah ada jaminan berupa kepastian hukum di dalam UU DPR agar itu tidak menjadi masalah bagi kami di kemudian hari.

Laporan aliran dana bailout Bank Century adalah dokumen PPATK yang satu bulan terakhir paling ditunggu pengumannya oleh masyarakat luas. Pemicunya adalah kecurigaan dana bailout sebesar Rp 6,7 trilyun itu mengalir ke pundi-pundi salah satu partai politik untuk keperluan pemenangan pemilu dan pilpres 2009.

Di dalam pasal 10A UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan PPATK wajib merahasiakan dokumen hasil penelusuran mereka. Ini pula yang menjadi alasan PPATK tidak meyerahkannya kepada BPK untuk keperluan audit dana bailout Bank Century yang hasilnya diserahkan kepada DPR dan Presiden SBY pada 23 November 2009.

Pasal 17A UU nomer 25/2003 itu diatur sanksi berat bagi jajaran PPATK yang melanggarnya. Yakni sanksi pidana penjara selama tiga hingga lima tahun dan pidana denda antara seratus juta rupiah hingga satu milyar rupiah.

Seiring bergulirnya rencana pengajuan hak angket atas kasus Bank Century oleh DPR, pihak PPATK kembali didesak membuka laporan tersebut. Terkait itu di sebuah harian dikabarkan Kepala PPATK Yunus Husein meminta perlindungan bila dirinya menyerahkan dokumen itu. (lh/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads