Berikut adalah wawancara Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2009).
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan Abdul Hakim Ritonga?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan, saya kasih petunjuk ke Jampidum dan Jampidsus, apakah itu yang menjadi masalah? Kalau petunjuk kan mana ada rekayasa? Itu yang saya perhatikan sementara ini.
Kalau saya klarifikasi itu memang bukan untuk kepentingan publik, saya hanya sampaikan apakah berita-berita itu benar sejauh yang saya baca? Pak Ritonga mengatakan saya masih dalam posisi memberikan suatu petunjuk. Kan nyambung to ini, masih melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sudah minta konfirmasi ke Pak Wisnu (mantan Jamintel Wisnu Subroto)?
Belum, belum. Kalau saya klarifikasi Pak Wisnu itu kan waktu dalam jabatan intelijen, kalau rekayasa gimana, wong intelijen kok. Saya sampai hari ini belum pernah mendengar, belum pernah menyaksikan rekaman. Itu kan masih kabar-kabar di surat kabar.
Apakah benar itu saya tanya juga ke Pak Ritonga, apakah benar ada rekayasa itu? Kalau saya lihat ini kan masih dalam sistem. Petunjuk Jampidum pada Kepolisian masih dalam tugas dan fungsinya.
Yang ditelepon Pak Ritonga (seperti yang ada di transkrip rekaman) itu sebenarnya siapa Pak?
Waduh saya nggak tahu kalau ditanya seperti itu.
Telepon itu dalam konteks memberi petunjuk?
Petunjuk itu kan bisa secara tertulis to, bisa juga kalau belum klarifikasi bisa juga melalui telepon kalau belum jelas. Saya sampai hari ini belum pernah melihat, belum pernah mendengar.
Ketua KPK Pak Tumpak (Tumpak H Panggabean) pernah berkunjung ke Kejaksaan Agung, apa dibicarakan tentang rekaman itu?
Nggak ada soal itu.
Di rekaman itu, selain Pak Wisnu dan Pak Ritonga juga disebut 2 jaksa lain?
Nggak tahu saya, saya hanya menyebutkan Pak Ritonga, saya klarifikasi pada Pak Ritonga.
Ada langkah selanjutnya dari Kejaksaan?
Kalau langkah itu apa yang harus dilakukan, orang alat buktinya saja(terpotong)
Langkah untuk menyelidiki kebenaran?
Kebenaran bagimana? Orang itu masih bukan dalam kotak Kejaksaan. Kalau benar penyadapan itu kan masih dalam kotaknya KPK, silakan saja di sana (KPK). Kalau saya hanya baca di surat kabar, kalau saya yang
penting apakah ada satu perbuatan di rekayasa ini. Ini nggak benar ini.
Kalau ada rekayasa ini kan tindak pidana, saya belum tahu juga isinya apa.
Kasusnya Pidum atau Pidsus?
Ada yang ditangani pidum ada yang pidsus. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra pidsus, kalau Ary Muladi pidum. Ini kan masih dalam konteks pendapat, yang saya tanya apakah ini ada rekayasa? Masak tindak pidana direkayasa? Apakah ada penuntut dengan penyidik lakukan rekayasa? Masalah penyadapan itu benar atau nggak, itu yang tahu bukan saya.
Setelah klarifikasi ke Pak Ritonga, apa minta klarifikasi juga ke Pak Wisnu?
Kalau ke Pak Wisnu di mana konteksnya? Jamintel itu tidak ada kaitannya dengan perkara. Kalau Pak Ritonga menangani pidumnya, saya tanya benar nggak ini. Klarifikasinya ini kalau intelijen itu masih A12, belum ada cek dan ricek itu.
Bukannya aneh, tidak menangani perkara (Wisnu Subroto), tapi ada pembicaraan?
Sekarang masalah itu benar atau tidak? Sumbernya dari mana? Saya tanya dulu, buktinya mana itu?
(nwk/nrl)











































