Marwan Effendy: Enak Saja Menyalahkan Saya

Marwan Effendy: Enak Saja Menyalahkan Saya

- detikNews
Minggu, 13 Sep 2009 13:11 WIB
Marwan Effendy: Enak Saja Menyalahkan Saya
Jakarta - Oknum KPK berinisial "C" menjadi tersangka kasus Masaro terlanjur sampai ke telinga publik. Polemik seputar kewenangan penyebutan tersangka itu pun kini bak bola liar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, yang mengungkapkan adanya tersangka itu pertama kali, menjadi sasaran protes. Namun, menurutnya, tidak ada yang salah terhadap apa yang dilakukannya.

"Enak saja menyalahkan saya, kecuali kalau penyidik tidak mencantumkan nama, saya karang-karang itu akan salah. Coba kalau saya sebutkan namanya, memangnya kenapa? Kan memang SPDP dan sprint-dik itu dikirim kepada Kejaksaan bukan surat rahasia, jadi tidak perlu ada yang dirahasiakan," kata Marwan.

Berikut wawancara detikcom dengan mantan kandidat Ketua KPK itu, Minggu (13/9/2009) selengkapnya:

Banyak yang protes Anda menyebut tersangka kasus Masaro?


Itu kan tercantum dalam SP penyidikan yang terlampir pada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Protes saya mereka kepada penyidik (polisi), kenapa ke saya. Saya kan tidak menyebut nama. Masih bagus menyebut inisial bukan nama. Kenapa perkara lain disebut inisial orang tidak protes kalau perkara ini pada protes? Makan sendiri protesnya.

Ada yang menganggap Anda mendahului Mabes Polri sebagai institusi yang berwenang menyampaikan adanya tersangka itu?

Saya ditanya (wartawan) soal SPDP? Saya bilang ada. Ditanya ada tersangka tidak? Saya bilang ada. Lalu mereka tanya siapa? Saya kasih tahu inisialnya. Mereka minta terinci, saya bilang tanya Dirtipikor (Mabes Polri). Apanya yang keberatan itu? Kenapa harus ditutup-tutupi. Tapi saya masih menjaga untuk tidak mempermalukan orang dengan menyebut oknum dengan hanya inisial.

Berarti Anda merasa tidak ada yang salah dengan penyebutan tersangka itu?

Makanya saya keberatan sama yang keberatan. Enak saja menyalahkan saya, kecuali kalau penyidik tidak mencantumkan nama, saya karang-karang itu akan salah. Coba kalau saya sebutkan namanya, memangnya kenapa? Kan memang SPDP dan sprint-dik itu dikirim kepada Kejaksaan bukan surat rahasia, jadi tidak perlu ada yang dirahasiakan.

Namun, setelah diperiksa Mabes Polri 4 pimpinan KPK mengaku Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus itu?

Mungkin penyidik belum memberitahukan ada oknum di KPK yang menjadi tersangka. Kalau Kejaksaan sudah diberitahu karena menerima SPDP lengkap dengan Dik-nya. Kalau saya tidak ditanya wartawan perlu apa saya kasih tahu walaupun inisial? Kalau saya tidak kasih tahu yang sebenarnya nanti dikira menutup-nutupi dan dikira membohongi publik. Sebenarnya ini tidak akan menjadi polemik kalau mereka paham proses penyidikan, jadi jangan enak saja menyalahkan Kejaksaan.

Tambahan saja, penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan itu baru embrio saja, kenapa khawatir sih, kalau merasa tidak bersalah. Beda dengan di KPK. Kalau di KPK penyidikan bukan embrio karena harus ke pengadilan.

Bukannya nanti kasus ini akan maju ke pengadilan?

Kalau di Kepolisian dan Kejaksaan belum tentu, karena kalau tidak terbukti bisa di SP3-kan. Jadi belum tentu ke pengadilan, kalau buktinya tidak cukup.

(irw/nrl)


Berita Terkait