Berikut wawancara detikcom bersama Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, Kamis (2/7/2009):
RUU Rahasia Negara dianggap sebagian kalangan akan mengganggu kebebasan pers, tanggapan Bapak?
Memang RUU Rahasia Negara kemungkinan akan digunakan oleh pejabat (negara) untuk tidak memberikan informasi, itu sangat besar. Jadi seharusnya (RUU itu) tidak perlu.
Kalau mau, dipusatkan saja ke RUU yang menyangkut pertahanan negara.
Kalau ini (RUU Rahasia Negara) kan bisa dipakai untuk apa saja (bukan sekadar pertahanan dan keamanan negara).
Seberapa besar dampak RUU ini kalau sudah disahkan bagi kebebasan pers di Indonesia?
Kalau tidak bisa memberikan informasi, persnya kan susah. Apalagi kalau yang (dianggap) membocorkan hal-hal yang bersifat rahasia negara. Baik yang membocorkan maupun menerima itu tidak boleh.
Apakah Bapak melihat batasan kerahasiaan negara itu tidak jelas?
Ya, seolah-olah dari situ yang berkaitan dengan posisinya sebagai pejabat. Apa saja yang dari jabatannya itu rahasia itu tidak disebutkan untuk bidang apa. Kalau sudah dinyatakan sangat rahasia itu sudah masuk rahasia negara.
Apa yang akan dilakukan Dewan Pers?
Jangan sampai disahkan oleh DPR. Kita dulu sudah beberapa kali mau mengundang komunitas pers untuk mempunyai sikap yang sama, karena dari kalangan pers itu sendiri tidak mempunyai respons yang sama. Ini (ketika) baru mau diundang-undangkan baru sibuk.
Dari pers sendiri akan mencoba melobi DPR dan sebagainya supaya DPR tidak menandatanganinya.
Targetnya apa?
Jangan sampai ditandatangani. Kalau sampai akhir jabatan DPR tidak menandatangani, itu berarti akan tertunda.
Jadi targetnya jangan sampai disahkan DPR periode sekarang?
Sekarang sudah tingkat panja dan itu sulit. Tapi kalau tidak ditandatangani, maka akan hilang sendiri.
(amd/nrl)











































