Kepala BPKP: Perintah Presiden Tak Harus Tertulis

Kepala BPKP: Perintah Presiden Tak Harus Tertulis

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 17:06 WIB
Kepala BPKP: Perintah Presiden Tak Harus Tertulis
Jakarta - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi tetap berpendapat pihaknya berhak mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal banyak pihak termasuk Istana telah menegaskan kewenangan itu bukanlah milik BPKP melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Didi, kewenangan itu diatur dalam PP 60/2008. Berikut wawancara lengkap dengan Didi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).

BPKP mau mengaudit KPK, tapi konon itu bukan wewenang BPKP, itu bagaimana?


Oh jadi begini, yang perlu ditegaskan, BPKP tidak mengaudit kinerja lembaga negaranya, karena BPKP tidak dalam kapasitas untuk menilai legalitas, kredibilitas dan integritas KPK yang direpresentasikan oleh ketua dan wakil ketuanya.

Kemarin Bapak mengatakan kalau audit atas perintah Presiden, tapi itu dibantah. Bagaimana?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi audit kinerja yang dilakukan oleh BPKP atas pengelolaan keuangan KPK telah sejalan dengan PP 60/2008 pasal 49 ayat 2c. Penugasan dari presiden tidak harus disebut tertulis dan lingkup keuangan negara itu sesuai dengan UU No 17/2003 yaitu di pasal 2 yang adalah APBN, APBD, BUMN dan BUMD dan yang lainnya sehingga tidak ada yang melanggar.

Bisa dijelaskan?


Jadi begini, berdasarkan PP 60 dalam pasal 47 ayat 1 dan pasal 1 angka 9 diartikan bahwa pimpinan KPK bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), nah selanjutnya untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP itu dilakukan pengawasan internal dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.

Berdasarkan pasal 49 ayat 2, BPKP melakukan pengawasan internal yaitu dengan cara audit, preview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Pasal 48 ayat 2 atas akuntabilitas keuangan negara, atas kegiatan tertentu, meliputi kegiatan lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden. Jadi BPKP tanpa perintah presiden kita bisa bekerja karena itu sudah secara otomatis berdasarkan peraturan yang tadi saya sebutkan.

Selain itu juga sudah ada konfirmasi dengan KPK. Fokus audit BPKP adalah akuntabel keuangan negara yang harus tertib dan transparan, good governance. KPK diangkat oleh presiden, sehingga harus berakuntabilitas terhadap presiden dan harus siap dilakukan monitoring terhadap kinerjanya.

Tapi KPK akan menolak?


Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi.

Jadi akan diteruskan mengaudit?


Lho iya, ya itu kan sesuai dengan ketentuan peraturan, mungkin setelah ini Bappenas dan mungkin Departemen Keuangan tetapi hanya mengaudit program-program yang strategis saja.

(ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads