"Jika benar ada perintah, SBY wajib mengklarifikasi dan menghentikannya," kata Ketua Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (26/6/2009).
Berikut wawancara detikcom dengan Firmansyah Arifin:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada secara eksplisit dalam UU KPK dinyatakan KPK adalah lembaga superbody. Itu hanya penafsiran. Penafsiran atau penilaian yang tidak tepat.
Tidak tepat, maksudnya?
Ya karena apa yang dilakukan KPK melalui tugas dan kewenangannya sesuai konteks kebutuhan, dilakukannya cara luar biasa untuk mengatasi korupsi yang sudah dinilai menjadi kejahatan luar biasa.
Jadi sudah sesuai dengan UU KPK. Dan mereka pun bisa dikontrol. Ada akuntabilitasnya, termasuk pimpinannya yang tidak kebal hukum. Terbukti kan dengan ditangkapnya AA.
Apakah ada fakta sekarang ini KPK memang sudah mengkhawatirkan seperti dinyatakan SBY?
Penjelasan saya tadi bisa menjawab bahwa pernyataan SBY tidak sesuai fakta. Sebaiknya SBY baca lagi deh UU KPK.
Sesuai UU, KPK bertanggung jawab pada siapa?
KPK lembaga independen, tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden. Tapi bukan berarti KPK tidak memiliki pertanggungjawaban.
Ada beberapa bentuk pertanggungjawabannya, kalau pertanggungjawaban kinerja kepada publik. Masalah keuangan kepada lembaga keuangan (BPK), hukum apabila terkena kasus kepada penegak hukum.
Jadi pertanggungjawaban KPK bukan cuma kepada Allah seperti dinyatakan SBY? Tapi kepada lembaga terkait?
Iya dong, tergantung dari konteks keperluannya itu tadi.
Kemarin BPKP mendatangi KPK. Kepala BPKP Didi WIdayadi menyatakan datang ke KPK untuk melakukan audit menyikapi pernyataan presiden yang mempersoalkan wewenang KPK. Apakah BPKP boleh mengaudit KPK?
Itu mesti diklarifikasi, apakah benar ada perintah dari presiden kepada BPKP untuk audit KPK? Kalau benar, apanya yang mau diaudit?
Soal kewenangan, termasuk penyadapan, BPKP tidak berwenang mengaudit KPK. Apalagi keuangan, sudah dilakukan oleh BPK setiap tahun.
Intinya, karena BPKP merupakan bagian dari pemerintah, maka tidak bisa BPKP melakukan audit terhadap KPK karena itu bertentangan dengan prinsip independensi KPK, dan bisa mereduksi prinsip itu kalau dilakukan. Sekali lagi, perlu diklarifikasi dulu ya.
Pihak Istana telah membantah presiden memberikan perintah pada BPKP, tapi Kepala BPKP mengaku mendapat perintah tapi tidak secara tertulis, apakah BPKP yang salah menerjemahkan pernyataan SBY?
Berarti ada yang 'memanfaatkan' untuk mendiskreditkan presiden dan memperlemah KPK. Jika benar ada perintah, SBY wajib mengklarifikasi dan menghentikannya.
Jadi Istana wajib meminta BPKP untuk membatalkan mengaudit KPK? Karena itu bukan wewenangnya?
Betul.
Jika membandingkan KPK dengan KPPU. KPK meski sering disebut sebagai lembaga superbody, tapi sebenarnya ia hanya menjalankan penyidikan, Pengadilan Tipikor yang kemudian mengadilinya. Sangat beda dengan KPPU yang melakukan semuanya. Bagaimana tanggapan anda?
Iya, itu kan kembali lagi pada soal kebutuhan dan bagaimana sistem mengatur.
Bisa juga dibilang DPR-lah yang paling superbody karena kewenangannya bukan hanya bikin UU dan mengawasi pemerintah. Tapi juga memilih hampir semua pejabat negara (hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, Panglima TNI, Kapolri, termasuk juga anggota KPK dan lembaga-lembaga komisi negara independen. Kalau menurutku sih DPR yang superbody. (iy/nrl)











































