"Kita, rakyat, lebih butuh yang kongkret, yang jelas. Ketimbang saling klaim. Toh, sudah dituangkan dalam UU, tentu saja sudah mengikat. Tidak perlu diperdebatkan lebih jauh," tutur Jimly saat berbincang dengan detikcom melalui telepon, Senin (15/6/2009).
Berikut hasil wawancara detikcom dengan Jimly Assiddiqie:
Menurut Bapak apakah perdamaian Aceh perlu diperdebatkan oleh SBY-JK?
Untuk sekarang ini ya tidak ada masalah diributkan karena lagi persaingan keduanya lagi cari simpati rakyat supaya terpilih menjadi presiden.
Apakah payung hukumnya kuat apabila sebuah perjanjian perdamaian ditandatangani oleh menteri atas SK dari Wakil Presiden Jusuf Kalla ?
Tidak ada masalah mau Presiden atau Wakil Presiden yang menandatangani SK, keduanya kan satu institusi, sama-sama pemerintah.
Sejauh mana kekuatan perjanjian Helsinki bagi perdamaian di Aceh ?
Sebenarnya itu hanya perjanjian yang dipatuhi secara moral saja, tidak bisa hanya dengan selembar kertas yang ditandatangani menteri bisa mengikat siapa saja.
Jadi apa fungsinya dan apa manfaat perjanjian Helsinki dapat terasa?
Perjanjian Helsinki baru bisa mengikat setelah dimasukkan dalam Undang-Undang.
Apakah sekarang sudah mengikat kedua pihak (GAM dengan RI ) untuk tetap berdamai?
Sekarang sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. Kita, rakyat, lebih butuh yang kongkret, yang jelas. Ketimbang saling klaim. Toh, sudah dituangkan dalam UU, tentu saja sudah mengikat. Tidak perlu diperdebatkan lebih jauh
(van/iy)











































