Berikut petikan wawancara detikcom dengan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo, Selasa (2/6/2009) terkait kasus yang menimpa Prita:
Prita ditahan karena menulis keluhan di internet tentang RS Omni Internasional, bagaimana tanggapan Anda?
Sebagai konsumen ia memang memiliki hak untuk memberikan keluhan, hal ini diatur dalam UU No 8/1999 tentangΒ Perlindungan Konsumen. Jadi itu adalah haknya dan harus dihargai dan haknya itu dilindungi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLKI mengangap kriminalisisi terhadap konsumen itu kontraproduktif. Sebagai RS seharusnya masukan dari pengguna jasanya didengarkan karena hal ini tentunya berguna untuk meningkatkan pelayanan.
Bagaimana dengan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Prita?
Harus diingat UU ITE tidak berdiri sendiri. Seperti saya jelaskan tadi seharusnya penerapan UU itu juga mempertimbangkan hak-hak konsumen yang diatur di UU Perlindungan Konsumen.
Seharusnya bagaimana cara perusahaan menangani keluhan dari konsumen?
Dalam bisnis modern, pengaduan konsumen memberikan masukan positif. Namun dalam penyampaian pengaduan konsumen juga jangan menghakimi dan seharusnya memberikan fakta-fakta yang ada kemudian minta tanggapan dari produsennya seperti apa.
Jika tidak ditanggapi?
Kebanyakan konsumen telah mengadukan masalahnya ke produsen, tapi tidak dilayani. Karena itulah mereka mengadu ke kita dan menulis surat pembaca. Jadi seharusnya produsen menampung keluhan mereka karena mereka kan yang bisa memberikan penjelasan seperti apa.
(nal/nrl)










































