Tan Kian Di-SP3, Dephan Minta Dana Dikembalikan ke Prajurit TNI

Kasus Asabri

Tan Kian Di-SP3, Dephan Minta Dana Dikembalikan ke Prajurit TNI

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2009 17:43 WIB
Tan Kian Di-SP3, Dephan Minta Dana Dikembalikan ke Prajurit TNI
Jakarta - Kasus penyalahgunaan dana prajurit di Asabri yang melibatkan pengusaha Tan Kian di SP3 pihak Kejagung. Namun Departemen Pertahanan(Dephan) emoh mengajukan gugatan perdata dan tetap meminta agar sisa dana Rp 227 miliar dikembalikan kepada prajurit TNI.

"Jangan ada anggapan Dephan diam saja. Kami cuma menegaskan, tolong kembalikan uangnya, karena itu jelas-jelas uang prajurit yang dipotong dari gaji, jangan dzolim," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Dephan, Letjen Mar Syafzen Nurdin, yang ditemui wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/4/2009).

Menurut Syafzen, pengusaha Henry Leo dan mantan Dirut Asabri/YKPP Mayjen (purn) Subarda Midjaja serta yang lainnya telah menggunakan uang prajurit. Dari dana yang dipinjamkan sekitar Rp 410 miliar itu, ternyata masih ada sisa Rp 227 miliar yang belum dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dana sebesar itu sangat penting bagi kebutuhan prajurit, terutama untuk hari tua setelah pesiun dan uang muka perumahan prajurit. Berikut petikan wawancara denga Syafzen Nurdin:

Bagaimana tanggapan Bapak terkait kasus Asabri?


Jangan ada anggapan Dephan diam saja. Kami cuma menegaskan, tolong kembalikan uangnya, karena itu jelas-jelas uang prajurit, jangan didzolimi. Henry Leo, Subarda dan kawan-kawannya itu sudah menggunakan uang prajurit. Dari Rp 410 miliar, masih tersisa Rp 227 miliar yang belum dikembalikan.

Apa itu sudah termasuk yang dikembalikan oleh Tan Kian sebesar US$ 13 juta ke Kejagung?

Belum, kalau pun itu dikembalikan itu belum menutup. Jangan menganggap walau Tan Kian sudah mengembalikan itu, jangan anggap selesai persoalannya, sisanya ke mana? Mereka harus selesaikan.

Ada dorongan kepada Kejagung?

Begini, kami juga harus hati-hati agar kami tidak dianggap mengintervensi hukum. Kita tahu ini, tapi semuanya sudah teriak bahwa gaji prajurit dipotong untuk hari tua dan perumahan, sekarang jadi stag. Sebesar itu dananya? Orang yang bersangkutan harus punya hati nurani, dana itu tertahan, ya, beliau-beliau itu harus mengertilah.

Dalam kasus ini Henri Leo dan Subarda sudah divonis dan sekarang mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sementara Tan Kian di-SP3-kan oleh Kejagung, apakah Bapak melihat ada perbedaan perlakuan hukum di sini?

Oh, itu kita tidak ikut campur, kita tidak tahu, kami tidak ingin masuk ke ranah hukum. Kami tidak boleh mengintervensi yang dilakukan proses hukum.

Terkait permintaan Kejagung agar Dephan mengajukan gugatan perdata ke Tan Kian atau Plaza Mutiara?

Begini lho, jika Dephan menggugat perdata lalu kemudian kalah, gigit jari dong. Harusnya mereka mengertilah, lebih baik mereka mengerti dan membantu kita, karena ini uang prajurit kecil yang di bawah. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan secara benar dan uang prajurit dikembalikan.

Apakah Dephan akan meminta agar Kejagung lebih tegas lagi?


Saya rasa, Kejagung sudah mengerti apa yang dilakukan. Kita yakin, ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Kejagung dan MA. Karena di sana ada uang prajurit yang dizolimi, bila ini tidak dikembalikan.
(zal/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini