Namun, polisi mencabut status 3 tersangka, yang berasal dari kalangan pers, beberapa jam kemudian. Sebelumnya, para tersangka ini dituduh tidak melakukan check and recheck saat menurunkan berita tentang dugaan money politics yang dilakukan Ibas di Ponorogo, Jatim.
Pengamat kepolisian Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo Umar menilai sah-sah saja polisi mengubah status seorang tersangka dalam waktu 1 X 24 jam. Namun, dalam kasus Ibas ini, polisi dinilainya terlalu cepat dan gegabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara detikcom dengan Bambang Widodo Umar, Rabu (8/4/2009) selengkapnya:
Bagaimana prosedur penetapan tersangka di Kepolisian?
Polisi mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk mempelajari suatu kasus. Kalau tidak memenuhi unsur tindak pidana, bisa cukup dikatakan 'bapak dinyatakan tidak melanggar, tapi menjadi saksi saja'. Itu pernyataan lisan boleh.
Termasuk apabila mencabut status tersangka seseorang?
Iya, betul. Di dalam KUHAP tidak ada keharusan pakai surat pernyataan.
3 Tersangka yang dibebaskan adalah dari media massa? Tanggapan anda?
Polisi punya waktu yang sama untuk mempelajari dan menuduh pers melakukan kriminalisasi. Tapi ternyata setelah dipelajari, 'oh ini menyangkut UU Pers,' terus nggak jadi. Memang harus begitu.
UU pers itu lex specialis dan harus dihormati oleh polisi. Polisi tidak boleh memaksakan terus menyelidiki, karena pers mempunyai naungan regulasi. Istilahnya jangan aturan tinju dimaksukkan ke sepak bola.
Ada satu orang yang langsung ditetap sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan?
Tidak boleh sebenarnya. Kalau menetapkan tersangka harus diperiksa dulu, dipanggil. Itu wajib hukumnya bagi polisi. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi supaya ada dugaan kuat seseorang menjadi tersangka, baru kemudian ditetapkan.
Apakah dapat dikatakan polisi melanggar KUHAP?
Tindakan polisi terlalu cepat dan gegabah. Katakanlah jika unsur pidana sudah kuat jangan pandang siapa yang bersalah. Namun, kalau unsurnya belum kuat, jangan beri pernyataan pernyataan yang bisa memberikan persepsi masyarakat 'wah ini sudah salah, kemudian dibatalkan lagi'. Dugaan-dugaan itu memberikan indikasi polisi sudah tidak independen.
Kepolisian harus merehabilitasi nama baik tersangka yang telah dibebaskan?
Polisi harus menyatakan ke media bahwa yang bersangkutan atas dasar pemeriksaan dan keterangan yang didapat ternyata memang bukan tersangka dalam kasus apa. Kemudian dipulihkan kembali namanya secara resmi. (irw/iy)











































