Kebijakan itu disayangkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib. Menurutnya, metode itu kurang bisa memberi kesempatan masyarakat mengenal capresnya.
"Mungkin dialogisnya dapat. Tapi interaksi kepada masyarakat pasti sangat kurang," kata Wahidah melalui sambungan telepon selulernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tanggapan soal keputusan KPU untuk meniadakan kampanye rapat umum terbuka?
Kita dari awal memang mendorong agar kampanye Pilpres lebih ke dialogis. Boleh saja kampanye diganti debat capres. Tapi ya kita sayangkan mengapa yang terbuka dihilangkan. Kenapa tidak ketiganya saja dipakai.
Tiga bentuk debat yang bagaimana?
Ya ketiganya dipakai, ada debat di media, ada yang debat tertutup dan terbatas, dan ada debat terbuka dan tidak terbatas.
Jadi keputusan KPU kurang pas?
Ya jelas. Dengan debat yang sangat terbatas seperti itu, kesempatan masyarakat untuk mengenal para capres jadi kurang. Bagaimana coba caranya jika masyarakat hanya melihat di televisi? Pasti interaksinya kurang. Masyarakat pasti juga lebih puas kalau bisa bertemu capres langsung.
Mungkin ini karena masalah keamanan?
Iya, saya paham mungkin ini dikhawatirkan akan rusuh atau bagaimana. Tapi kan itu bisa diatur, tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait kan beres. Debat terbuka dengan peserta masyarakat itu bisa-bisa saja.
Bagaimana sebetulnya ketentuan undang-undang?
Di undang-undang sebenarnya tidak ada yang mengatakan secara detail bagaimana kampanye dilakukan. Semua itu diatur oleh KPU.
Jadi KPU tidak melanggar UU?
Ya memang tidak melanggar. Tapi ya kita sayangkan kenapa keputusan itu yang diambil. Kami juga tidak pernah diajak berbicara untuk menentukan masalah ini. Tapi kita akan pro aktif untuk memberi masukan kepada KPU.
(ken/iy)











































