Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut sudah tepat. Meski secara syariah (hukum agama) nikah di bawah umur tidak dilarang, namun secara hukum nasional, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimana komentar Ketua MUI menyikapi penahanan Syekh Puji dan penetapan status tersangka terhadap sang mertua? Berikut wawancara detikcom dengan KH Ma'ruf Amin, Rabu (18/3/2009).
Bagaimana Komentar Anda soal Syekh Puji yang ditahan polisi dan mertuanya yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat pernikahan di bawah umur?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berarti secara syariah sebenarnya tidak jadi masalah nikah di bawah umur?
Iya, kalau dari segi syariah memang sah. Sepanjang dipenuhi hak-haknya sebagai istri.
Secara pribadi Anda setuju dengan perlakuan terhadap Syekh Puji dan mertuanya oleh aparat kepolisian?
Itu sudah kesepakatan. Kita sudah menerima itu sebagai kesepakatan. Konsekuensinya, jika melanggar kena (ancaman) UU. UU tersebut dibuat untuk kemaslahatan umat.
Kasus nikah di bawah umur sangat marak, terutama di daerah-daerah. Kenapa hanya Syekh Puji yang sekarang ditahan?
Secara psikologis, usia 12 tahun belum siap untuk nikah. Harus dipersiapkan secara matang dulu. Menikah bukan hanya untuk menjadi istri tapi juga ibu yang nantinya mendidik anak-anaknya. Bukan hanya melayani nafsu suaminya tapi bertanggung jawab terhadap pembinanan keluarga.
Istilahnya, 'sanggup' bukan hanya sanggup melayani suami dalam arti seksual. Tetapi juga bisa membangun rumah tangga dan bisa mendidik anak-anaknya. Jadi mampu sebagai istri secara menyeluruh.
Tapi kok masih juga masyarakat yang melakukan nikah di bawah umur?
Ini masalah sosialisasi saja. Jadi pemerintah harusnya memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal serupa.
Apakah mertua Syekh Puji juga tidak tahu dengan aturan yang sudah ada?
Ya nanti akan diketahui apakah dia tidak tahu apa memang melanggar aturan. Itu urusan pengacaranya nanti yang membela. Jika memang benar tidak tahu, nanti kan ada keringanan. (anw/iy)











































