Berikut tanya jawab wartawan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Kantor KPU DKI, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009) tentang kampanye.
Hari ini di Jakarta kampanye relatif sepi dan tidak ada kampanye rapat umum, apa sebabnya?
Kampanye itu sebenarnya tidak wajib bagi peserta pemilu. Mereka kita jadwalkan. Boleh digunakan boleh tidak. Yang tidak boleh mereka menggunakan jadwal parpol lain. Kampanye adalah hak peserta pemilu. Untuk hari ini tidak ada kampanye rapat umum. Hanya kampanye tatap muka saja.
Apakah KPU DKI tidak menentukan tempat atau lokasi untuk melaksanakan kampanye?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria tempat kampanye itu seperti apa?
Pertama, tempat itu cukup untuk menampung peserta kampanye. Kedua, tidak boleh melakukan kampanye di tempat yang dilarang KPU seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol dan lapangan yang memang dilarang untuk digunakan kampanye seperti Lapangan Banteng dan Monas.
Ketiga, tempat itu memiliki izin dari pemiliknya untuk digunakan kegiatan kampanye. Kalau tidak ada pemberitahuan dari parpol mengenai lokasi kampanye, kita tidak bisa memonitor. Kita anggap partai itu tidak melaksanakan kampanye rapat umum.
Kalau ternyata ada kampanye?
Kita akan tegur, karena ada kewajiban mereka untuk memberitahu. Tapi sepanjang sudah memberitahu salah satu dari tiga instansi seperti Polda, KPU dan Panwaslu, kewajiban mereka sudah terpenuhi.
Besok ada jadwal rapat umum?
Belum ada, sepanjang tidak ada pemberitahuan berarti tidak ada kampanye rapat umum. (mpr/nwk)











































