Kampanye Tak Wajib Bagi Parpol, Boleh Digunakan Boleh Tidak

Kampanye Tak Wajib Bagi Parpol, Boleh Digunakan Boleh Tidak

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2009 20:20 WIB
Kampanye Tak Wajib Bagi Parpol, Boleh Digunakan Boleh Tidak
Jakarta - Kampanye memang bukan menjadi kewajiban suatu partai politik. Kampanye yang sudah dijadwalkan ini bisa dimanfaatkan atau tidak dengan syarat parpol yang akan memanfaatkan jadwal harus melapor.

Berikut tanya jawab wartawan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Kantor KPU DKI, Jl Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2009) tentang kampanye.

Hari ini di Jakarta kampanye relatif sepi dan tidak ada kampanye rapat umum, apa sebabnya?


Kampanye itu sebenarnya tidak wajib bagi peserta pemilu. Mereka kita jadwalkan. Boleh digunakan boleh tidak. Yang tidak boleh mereka menggunakan jadwal parpol lain. Kampanye adalah hak peserta pemilu. Untuk hari ini tidak ada kampanye rapat umum. Hanya kampanye tatap muka saja.

Apakah KPU DKI tidak menentukan tempat atau lokasi untuk melaksanakan kampanye?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta pemilu mencari tempat sendiri untuk melaksanakan kampanye. Disesuaikan dengan kapasitas tempat dengan peserta kampanyenya. Kemudian mereka memberitahu ke Kepolisian, KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Kriteria tempat kampanye itu seperti apa?

Pertama, tempat itu cukup untuk menampung peserta kampanye. Kedua, tidak boleh melakukan kampanye di tempat yang dilarang KPU seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol dan lapangan yang memang dilarang untuk digunakan kampanye seperti Lapangan Banteng dan Monas.

Ketiga, tempat itu memiliki izin dari pemiliknya untuk digunakan kegiatan kampanye. Kalau tidak ada pemberitahuan dari parpol mengenai lokasi kampanye, kita tidak bisa memonitor. Kita anggap partai itu tidak melaksanakan kampanye rapat umum.

Kalau ternyata ada kampanye?


Kita akan tegur, karena ada kewajiban mereka untuk memberitahu. Tapi sepanjang sudah memberitahu salah satu dari tiga instansi seperti Polda, KPU dan Panwaslu, kewajiban mereka sudah terpenuhi.

Besok ada jadwal rapat umum?

Belum ada, sepanjang tidak ada pemberitahuan berarti tidak ada kampanye rapat umum. (mpr/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads