Jampidsus: Reaksi Masyarakat Berlebihan

Polemik Kemas & Salim

Jampidsus: Reaksi Masyarakat Berlebihan

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2009 16:58 WIB
Jampidsus: Reaksi Masyarakat Berlebihan
Jakarta - Setelah geger, Kejagung akhirnya mencopot Kemas Yahya Rahman dan M Salim sebagai koordinator dan wakil koordinator tim supervisi kasus korupsi di daerah. Meski akhirnya mencopot keduanya, Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai reaksi masyarakat berlebihan.

"Kalau saya pandang guru besar saja siapa itu, yang DKP? Rokhmin Dahuri? Sudah dipidana boleh mengajar, mengapa Pak Kemas yang tidak ada bukti korupsi tidak boleh? Sebenarnya reaksi masyarakat itu berlebihan," kata Marwan dalam jumpa pers di di ruang kerjanya, lantai 2 Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2009).

Eks Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Direktur Penyidikan (Dirdik) M Salim baru sebulan empat hari bergabung dalam tim supervisi penanganan kasus korupsi. Sejak diketahui publik, pengangkatan kedua pejabat tersebut mendapat celaan dari sana-sini. Maklum, publik belum lupa gencarnya pemberitaan Kemas dan Salim yang diduga terlibat kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut wawancara dengan Jampidsus Marwan Effendy selangkapnya:

SK Kemas dan Salim apakah ada kemungkinan direvisi?

Ini kan dibentuk pada bulan Sepetember (2008). Setelah dievaluasi empat bulan jalan, ternyata kita kekurangan tenaga. Dan saya mengusulkan kepada Jaksa Agung, bagaimana jika mantan Kajati-kajati, mantan direktur atau mantan wakajati yang berpengalaman teknis kita rekrut untuk menambah satuanΒ  yang ada ini.

Nah, koordinatornya kan sudah ada, dikoordinatori oleh si Jampidsus. Sudah berjalan, namun terlalu banyak karena ada 31 Kejati dan Kejarinya sekitar 400. Nggak mungkin mereka bisa menyelesaikannya dengan cepat, maka ditambahlah 14 orang lagi. Pak Salim masuk dengan Pak Kemas.

Nah, Pak salim dan Pak Kemas ini karena senioritas, maka menduduki urutan di atas. Pak Kemas-nya menjadi koordinator kelompok satu, Pak Salim-nya sebagai wakil koordinator satu. Pak Kemas ini sebenarnya baru SK-nya, baru tanggal 22 Januari (2009). Baru ditugaskan di dua tempat, Kendari dan di Sulawesi Utara. Pak Salim di Ambon.

Kemudian muncul reaksi, ada pihak yang tampaknya mempermalsahkan dan tidak bisa menerima Kemas di jajaran Pidsus, sedangkan kita lihat hasil dari penugasan yang diberikan pada mereka itu hasilnya bagus sekali. Malah lebih baik dari laporan satuan sebelumnya yang sudah turun.

Tapi karena masalah makin meluas, maka saya lapor Jaksa Agung, tanya apa langkah kita selanjutnya. Karena kalau kita biarkan ini nanti akan mempengaruhi tidak saja citra institusi tapi juga kinerja Kemas. Kalau ia ditugaskan kembali, tidak akan optimal. Walaupun sebenarnya tugas dia hanya sebatas bimbingan teknis kepada satuan khusus di daerah.

Karena semakin mengemuka dorongan-dorongan itu yang mempermasalahkan Kemas itu, Jaksa Agung akhirnya mengambil keputusan, memerintahkan saya pada hari ini, mengambil alih tugas Kemas dan Salim.

Secara kebetulan juga, Pak Kemas pada tanggal 15 Februari lalu sudah purna struktural. Jadi bertepatan dengan itu, nanti kita akan usulkan untuk revisi kembali Surat Keputusan tentang pengangkatan satuan supervisi dan pengendalian perkara tindak pidana korupsi.

Berarti akan dicopot?


Ya, dipindahtugaskan ke tempat lain yang tidak ada kaitannya dengan Pidana Khusus (Pidsus).

Kapan itu, Pak?

Sudah mulai hari ini. Saya sudah menghubungi Kemas dan Salim dan mereka menerima dengan legowo.

Tidak ada masalah bagi mereka karena mereka ditugaskan di mana saja nggak masalah, karena secara hukum mereka nggak masalah, kecuali masalah pelanggaran administratif.

Jadi mulai hari ini, terhitung pukul 08.00 WIB pagi tadi, tugas dan kewenangannya saya ambil alih.

Tentunya saya sendiri sebagai Jampidsus tidak bisa turun ke daerah daerah toh? Maka saya tunjuk Sesjampidsus tidak saja menjadi koordinator di kelompok dua, tapi juga menjadi koordinator di kelompok satu. Wakil ketuanya Pak Timbul Manulang.

Jadi dengan diambilalihnya tugas Pak kemas sebagai koordinator satuan ini, dan juga Pak Salim sebagai wakilnya, saya harapkan polemik mengenai surat keputusan Jaksa Agung ini selesai dan semua pihak bisa menerima ini dengan baik.

Yang mengkritik saya ucapkan terimakasih, tapi saya harap kritiknya juga proporsional. Sebenarnya hanya memberi bimbingan teknis, tapi karena heboh maka kami ambil alih.

Meski secara de jure SK-nya nya belum dicabut, namun secara de facto beliau tidak lagi mengkoordinir dan menjadi wakil.

Kapan SK direvisi?

Secepatnya. Saya sudah perintahkan kabag TU hari ini direvisi. Mudah-mudahan setelah Jaksa Agung pulang dari luar kota akan segera ditandatangani,.

Apakah tidak dipertimbangkan reaksi masyarakat apabila Kemas dan Salim diangkat?


Memang kita sudah pertimbangkan sebelumnya. Pertama, Pak Kemas itu belum ada bukti dalam kasus Urip. Yang kedua, dia ini kan punya pengalaman yang bagus dan jam terbangnya dalam pemberantasan korupsi tinggi. Sayang kalau pengalaman itu tidak digetok-tularkan.

Ketiga, ini kan tidak menyangkut perkara langsung, hanya melakukan bimbingan teknis. Dia melakukan inspeksi, bukan eksaminasi perkara.

Kalau saya pandang guru besar saja siapa itu, yang DKP? Rokhmin Dahuri? Sudah dipidana boleh mengajar, mengapa Pak Kemas yang tidak ada bukti korupsi tidak boleh?

Keempat alasannya pak Kemas masih punya jabatan sebagai koordinator staff ahli Jaksa Agung.

Sebenarnya reaksi masyarakat itu berlebihan. Kan mereka itu hanya sebagai guru, media suara, masa keberatan?

(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads