Mereka curiga kalau langkah bupati menebangi menara karena pesanan pemenang tender menara terpadu, PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Karena itu, mereka mengadukan sang bupati ke PTUN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas bagaimana sikap sang bupati menghadapi serangan para pemilik menara? Berikut petikan wawancara Gede Suardana dari detikcom dengan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung:
Apa dasar hukum merubuhkan menara sudah sangat kuat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya diatur Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi penertiban ini adalah penertiban ini tidak hanya fokus pada menara melainkan pada bangunan yang tidak miliki IMB. Kebetulan diantara bangunan yang tidak memiliki IMB adalah menara. Itulah dasar hukum penertiban ini.
Bagaimana kondisi tower yang ada di kabupaten Badung?
Ada beberapa menara yang tidak memiliki IMB. Ada menara yang sudah mulai lapuk dan rapuh yang sangat membahayakan keamanan. Ada menara yang berdekatan dengan tempat ibadah (pura). Sangat tidak layak menara itu ada di tempat ibadah. Ada menara yang berada di tempat pemukiman. Serta dari segi estetika tidak tepat.
Untuk itulah menara itu tidak diberikan izin (menara yang habis masa waktunya).
Jumlahnya?
Saya tidak dapat menghitung. Adalah. Nanti saya tunjukkan fotonya.
Kategori tower yang dirubuhkan?
Menara yang tidak memiliki IMB. Menara yang membahayakan keamanan dan kesehatan karena ada menara yang berada di sekitar tegangan tinggi. Filosofinya adalah tata ruang. Agar tata ruang memberikan suatu kenyamanan, keamanan, dan dari segi estetika memberikan daya tarik.
Apakah penentuan tower yang disebutkan membahayakan keselamatan tersebut telah melalui hasil kajian mendalam?
Kajian kita adalah filosofis, berkaitan dengan estetika. Selain itu juga Perda Provinsi Bali No 4 tahun 1974 dan Perda Kabupaten Badung No 6 tahun 1977.
Kenapa sekarang muncul protes dari pihak yang merasa dirugikan?
Mestinya sekarang mayarakat yang protes kepada mereka, tetapi kok kita yang dituntut. Padahal mereka selama ini tidak memakai izin. Pertama masyarakat bisa menuntut kepada operator kenapa operator mendirikan menara tidak pakai izin.
Kedua operator menuntut kepada provider, kenapa provider tidak memiliki ijin malah menjual dan menyewakan menara kepada operator.
Mengapa menara tanpa IMB tidak dirubuhkan beberapa waktu lalu?
Kita tetap memperhatikan pelayanan komunkasi kepada masyarakat. Oleh karena itu dikeluarkanlah izin operasional. Kalau tidak begitu dulu saja kita rubuhkan.
Tetapi kita memikirkan juga perlunya sarana telekomunikasi. Tetapi saya minta jangan surat izin operasional ini disalahgunakan. Tetapi salah malah dijadikan alasan mereka. Itu kebijakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Tapi perubuhan menara terkesan tebang pilih?
Kita tidak tebang pilih. Berbicara efisiensi jangan dihubungkan dengan masalah uang saja. Karena kita juga harus berpiki tiga hal, lingkungan, estetika, berpikir keselamatan dan kesehatan masyarakat, dan kenyamanan.
Apakah sejak tahun 2006 sudah disepakati akan ada penertiban menara yang tidak memiliki IMB?
Iya. Mereka juga ikut workshop itu serta sudah ada langkah menuju menara terpadu ini. Penertiban serta mempersiapkan perangkat menara telekomunikasi terpadu sesuai dengan dasar hukum, yaitu Kepres 80 pasal 51 dan Perpres 67 tahun 2005.
Itulah prosesnya. Dimulai dari proses pelelangan, pengadaan terhadap izin pengusahaan menara telekomunikasi terpadu. Mereka semestinya aware sejak dulu. Ini kan karena hitung-hitungannya beda.
Sejauh mana tranparansi pelelangan?
Semua sudah ada ketentuannya dalam perda. Proses pengadaan menara telekomuniasi terpadu juga ada, yaitu Kepres dan pepres. Prosesnya, semua pihak mengakui sangat transparan karena berdasarkan pelelangan. DPRD juga terlibat di dalamnya serta memberikan rekomendasi terhadap pengadaan ini.
Tapi ada dugaan ada bisnis keluarga Bupati di PT Bali Towerindo Sentra (BTS), yang menang tender. Misalnya anak Anda?
Sama sekali tidak ada. Saya persilahkan anda menelusuri semua. Telusurilah dari perusahaan itu. Bila perlu lihatlah akta pendiriannya PT BTS kalau ada. Coba bongkar semua.
Sikap anda terhadap tuduhan tersebut?
Saya amat menyesalkan suatu pimpinan perusahaan sampai menuduh seperti itu. Kenal pun dia tidak (dengan anak saya). Dia tahu saya berapa punya anak?. Di mana anak saya kerja?. Jangan seenaknya menuduh. Saya tidak emosi, saya tertawa saja, kok seenaknya menuduh.
Apakah ada akan menempuh upaya hukum untuk menggugat balik pihak-pihak yang menyudutkan anda?
Saya sudah memanggil kepala bagian hukum untuk berkonsultasi dengan pengacara Pemkab Badung apa tindakan selanjutnya. Hal itu saya sesalkan, kok pimpinan perusahaan menuduh dengan seenaknya tanpa bertangungjawab. Oleh karena itu saya tuntut pertanggungjawabannya dia. Bukan persoalan gugat menggugat, tetapi sangat disayangkan sangat gegabah menuduh. Itu menunjukkan kualitasnya.
Sebenarnya bagaimana proses lelang hingga PT BTS muncul sebagai pemenang?
Pengumuman lelang 26 Januari dan terdaftar 10 peserta lelang, tapi yang hadir 8 peserta. Kemudian dari 10 hanya tinggal 3 peserta yang mengajukan penawaran. Dari 3 peserta kemudian yang satu gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Saat ini operator mengancam akan melaporkan dugaan monopoli ke KPPU, tanggapan anda?
Tower terpadu dasarnya jelas Kepres 80 pasal 51 dan Pepres 67 tahun 2005. Tidak ada monopoli.
Beberapa pihak operator dan provider meminta anda menangguhkan perubuhan tower di Badung, sikap anda?
Permintaan dari pengacara iya. Tetapi penangguhan itu hanya dilaksankan bila sudah ada keputusan berkuatan hukum tetap Pengadilan Negeri.
Apakah perubuhan ditangguhkan sambil menunggu SKB (surat keputusan bersama) tentang menara terpadu?
SKB tidak hanya masalah Badung, ada juga menara di Jakarta, dll. Saya tidak tahu isi SKB. Proses penegakan hukum jalan. Tidak hanya tower. Proses penegakan hukum berdasarkan Perda Provinsi Bali No 4 tahun 74 dan Perda Kabupaten Badung No 6 tahun 1977, kita jalankan terus. Yang mana prioritas (dirubuhkan) kita lihat
kajiannya.
Menkominfo telah mengirim surat meminta perubuhan dihentikan sementara?
Saya belum terima surat.
Jika sudah ada suratnya apakah akan dihentikan sementara?
Jangan berandai-andai. Belum ada surat.
Jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah ini?
Yang jalan keluar yang terbaik adalah ikutilah peraturan yang sudah ada, yaitu Perda. Saya lapor kepada mendagri, kami menghormati hukum. Kami siap.
Respon mendagri atas aksi perubuhan menara di Badung?
Secara lisan, menteri menyampaikan bahwa pelaksanaa penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB diteruskan. Responnya bahwa Bupati Badung sudah on the right track. Saya wajib menegakkan Perda. Dirjen Depkoninfo menyatakan kalau tidak punya IMB silahkan ditertibkan.
Dalam kasus ini Peraturan Menteri tidak kuat menghalangi sikap bupati tetapi harus Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden?
Itu lain lagi. Kapan Kepres akan keluar. Tapi saya tidak mau berandai-andai. Belum terbayang. Apa artinya presiden mengeluarkan kepres untuk itu. Mungkin hanya move semua. (gds/djo)











































