Pesan MUI disampaikan terkait pengacara Syekh Puji yang menamakan dirinya Tim Penegak Syariat Islam dalam menggugat LSM Kompak yang melapor pernikahan Sang Syekh ke polisi.
"Jangan memalukan. Jangan asal pakai nama. Tetapi sebenarnya tidak menguasai. Dia harus benar-benar menguasai syariat Islam sesungguhnya," ujar Ketua MUI bidang fatwa Ma'ruf Amin kepada detikcom, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh Puji menggugat LSM Kompak yang melaporkan pernikahan dengan bocah di bawah umur, dengan menggunakan 10 pengacara yang disebut tim penegak syariat Islam. Menurut Bapak bagaimana dengan nama itu?
MUI kan fleksibel saja. Dilihat dari nikahnya sendiri menurut keputusan yang sudah ada, kalau tidak membawa mudarat, ya sah saja. Kalau membawa mudarat, dia berdosa melanggar aturan.
Bukannya dia sudah melanggar UU perlindungan anak dan dalam Islam sebenarnya bagaimana menikahi anak yang masih kecil?
Kan dia melanggar UU dari aspek perundangan. Di dalam Islam tidak ada batasan umur. Yang penting sudah baliq. Tetapi memang ada UU yang melarang. Sekarang UU kemashalatan ketika dilanggar persoalannya harus berhadapan dengan hukum. Kalau dari segi agamanya sah saja, tidak ada masalah.
Pantaskah dia menggunakan nama itu? Apa Syekh Puji dianggap memang sudah menegakkan syariat Islam?
Ada UU negara yang menetapkan kemashalatan umum. Dia harus melihatnya dari semua aspek. Tidak pada harfiah tekstual saja melihatnya. Tapi dari segi kontekstualisasi, pemahamanan.
Tidak masalah kalau dia menggunakan nama tim pengacaranya seperti itu?
Soal menamakan, nggak apa-apa asal menguasai. Jangan nama Islam tapi cara berpikirnya tidak islami. Islam itu tidak tekstual tapi juga kontekstual. Penerapan-penerapannya dan pandangan-pandangannya juga harus Islam.
Lalu sebenarnya pantas nggak Syekh Puji menggunakan nama Tim Penegak Syariat Islam?
Jangan memalukan. Jangan asal pakai nama. Tetapi sebenarnya tidak menguasai. Dia harus benar-benar menguasai syariat Islam sesungguhnya.
Syekh Puji sempat menjadi kontroversi karena menikahi Lutviana Ulfah (12). Sesuai UU Perkawinan, pernikahan dengan bocah di bawah umur dilarang.
Syekh Puji sendiri mengaku memang menyukai anak-anak di bawah umur untuk dijadikan istri. Komnas Perlindungan Anak akhirnya turun tangan. Ulfah pun dipisahkan sementara dari Syekh Puji hingga cukup umur sesuai dengan UU Perlindungan Anak yakni 16 tahun.
(gus/iy)











































