"Rokok itu demand psikoaktif, artinya tidak bisa dipengaruhi. Dikasih duit berapapun untuk berhenti merokok, pasti tidak akan berhenti. Ini justru menertibkan perilaku para perokok yang kerap tidak mengindahkan larangan merokok di tempat umum yang diatur dalam PP 19 Tahun 2003," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran ketika berbincang dengan detikcom, Selasa (27/1/2009).
Berikut petikan wawancara lengkap detikcom dengan Ismanu Soemiran:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rokok itu demand psikoaktif, artinya tidak bisa dipengaruhi. Dikasih duit berapapun untuk berhenti merokok, pasti tidak akan berhenti. Ini justru menertibkan perilaku para perokok yang kerap tidak mengindahkan larangan merokok di tempat umum yang diatur dalam PP 19 Tahun 2003.
Jadi?
Saya rasa fatwa MUI ini sinkron dengan kebijakan yang diberlakukan. Kalau soal anak-anak, kami juga sudah konsen tidak memperkenalan rokok kepada anak-anak. Dan wanita hamil juga begitu. Kan memang sudah ada larangannya dalam tiap kemasan. Kalau larangan merokok di tempat umum juga sudah ada PP 19 Tahun 2003 yang mengatur kawasan tanpa rokok.
Jadi, pengusaha rokok mendukung?
Kami mendukung, karena ini mendukung kebijakan yang sudah ada. Malah kalau fatwa justru mempersempit, karena berlaku hanya bagi orang Islam. Kalau kebijakan (hukum) itu kan berlaku umum.
Tidak ada dampak merugikannya sama sekali?
Tidak terlalu signifikan. Yang besar justru dampak positif. Misalnya, meski sudah ada peraturan, dulu orang tidak peduli merokok di ruang ber-AC. Tapi sekarang, karena sudah haram, orang menjadi segan untuk merokok di depan umum. Itu kan sebenarnya menertibkan.
(lrn/iy)











































