Bawaslu: Lembaga Survei Jangan Jadi Double Agent

Bawaslu: Lembaga Survei Jangan Jadi Double Agent

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2009 17:14 WIB
Bawaslu: Lembaga Survei Jangan Jadi Double Agent
Jakarta - Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempatkan Partai Demokrat (PD) menjadi parpol paling banyak dipilih pada Pemilu 2009. Agaknya, hasil ini banyak membuat kuping lawan politik PD panas.

Kontroversi seputar hasil survei itu pun muncul. Salah satu calon kandidat Capres, Wiranto, bahkan meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi lembaga survei. Jika hasil yang diumumkan tidak valid, Bawaslu diminta memberikan sanksi.

Bagaimana tanggapan Bawaslu? Salah satu anggotanya, Wahidah Suaib mengatakan, pengawasan terhadap lembaga survei memang menjadi salah satu tugas Bawaslu. Namun, tugas Bawaslu hanya sebatas apa yang diatur oleh undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap akan mengawasi lembaga survei karena itu ada di Undang-undang Pemilu," kata Wahidah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/1/2008).

Berikut petikan wawancara detikcom dengan Wahidah mengenai pengawasan terhadap lembaga survei seputar Pemilu 2009.

Sejauh mana pengawasan terhadap lembaga survei?


Berdasarkan undang-undang, ada tiga hal yang harus diawasi. Yang pertama itu, lembaga survei tidak boleh mengumumkan hasil surveinya sebagai pengumuman resmi. Kedua, lembaga survei harus memaparkan sejauh mana metodologi yang mereka gunakan. Dan ketiga, lembaga survei tidak mengumumkan hasil itu pada hari tenang atau hari H Pemilu 2009.

Jadi kalau tidak melanggar ketiga hal itu, maka lembaga survei tidak melanggar?

Ya tidak. Kecuali kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru. Kita pasti akan melebarkan pengawasan kita.

Hasil survei kerap membuat situasi panas. Bagaimana ini?


Memang tidak ada aturan di undang-undang, tapi kita imbau agar lembaga survei tidak double agent. Kalau dia itu independen dan tidak menjadi konsultan politik salah satu kandidat, silakan saja mengumumkan hasil surveinya.

Tapi kalau dia itu menjadi konsultan salah satu calon atau partai, cukup diumumkan kepada kliennya saja. Jadi jangan double agent. Ini akan menjamin obyektivitas dan kepercayaan publik

Apa Bawaslu menemukan lembaga survei yang double agent?

Hehehe, ya ada. Nggak mungkin jadi wacana kalau nggak ada.

Tidak bisa ditindak?


Ya kan hanya tiga itu yang diatur dalam undang-undang. Dan hal itu tidak termasuk di dalamnya. Mungkin nanti bisa dibuat semacam kode etik tentang lembaga survei ini.

Bagaimana jika ada pihak yang merasa dirugikan?


Bawaslu mempunyai kewenangan untuk menerima laporan jika ada pelanggaran. Jadi silakan laporkan ke Bawaslu. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads