Kapolda Riau: Tidak Ada Pelanggaran HAM

Bentrok Berdarah

Kapolda Riau: Tidak Ada Pelanggaran HAM

- detikNews
Jumat, 26 Des 2008 17:36 WIB
Pekanbaru - Akhirnya pihak Polda Riau angkat bicara dalam kasus bentrok antara Serikat Tani Riau (STR) dengan pasukan Brimob di lahan sengketa PT Arara Abadi. Dalam bentrok tersebut, petani menjadi korban polisi dalam mengusir paksa untuk mengosongkan lahan perusahaan.

Warga digebuki dengan kayu hingga jatuh pingsan, lantas diseret ke dalam truk. Anak-anak petani yang masih balita juga sudah diperlihatkan tindakan anarkis yang dilakukan aparat.

Teriak danย  tangisanย  sang bocah-bocah itu, tidak menyurutkan polisi untuk terus menganiaya ibu dan bapak mereka. Tak puas menggebuki, polisi lantas meratakan rumah warga dengan alat berat dan sebagian dibakar. Karena itu Komnas HAM pun menurunkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak kepolisian mengklaim dalam aksi bentrok pada 18 Desember 2008 lalu tidak terjadi pelanggaran HAM. Tindakan represif terhadap petani dianggap sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Berikut ini petikan wawancara Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko dengan detikcom di disela-sela acara jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (26/12/2008) terkait kasus bentrok tersebut.

Apa alasan polisi mengusir petani yang menuntut ganti rugi lahan sengketaย  seluas 4 ribu hektar dengan PT Arara Abadi itu?

Kita menurunkan personil ke lokasi sengketa itu, berdasarkan laporan pihak perusahaan. Setidaknya sudah 24 kali perusahaan melaporkan kepada polisi bahwa lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mereka ditebangani sekelompok orang. Selain menebangi, sekelompok tani ini juga menguasai lahan tanpa izin. Atas permohonan itulah kita menurunkan personil untuk melakukan pengosongan lokasi HTI itu

Tapi mengapa sempat terjadi bentrok?

Ketika pihak kepolisian datang, kita sudah berunding dengan Serikat Tani Riau (STR). Waktu itu kita meminta agar warga yang menduduki lahan konsesi untuk meninggalkan lokasi. Tapi negosiasi yang kita lakukan itu gagal. Padahal kita sudah berikan alternatif, agar warga meninggalkan lokasi dan kami menyediakan bus. Bus ini kita sediakan guna mengangkut mereka untuk keluar dari lokasi itu. Tapi mereka tidak mau

Karena itu polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap petani?

Tindakan represif yang kita lakukan terhadap mereka sudah sesuai dengan prosedur. Jadi tidak benar kalau kami telah melakukan pelanggaran HAM di sana. Tidak benar jika kami juga dituding melakukan pembakaran rumah dan menganiaya petani. Kalaupun ada rumah yang kita gusur, itu bukan rumah, melainkan gubuk. Dan gubuk yang mereka bangun itu merupakan hasil rambahan di HTI milik perusahaan

Apa sebenarnya kesalahan petani dalam kasus sengketa lahan ini?

Pertama, kelompok petani ini menguasai lahan tanpa izin. Mereka tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah selama ini. Satu sisi, selama mereka menguasai lahan sejak tahun 2007 silam, mereka merambah pohon hutan tanaman industri milik perusahaan. Inikan sudah tindakan melanggar hukum. Malah sebagian ada yang menanam pohon sawit di areal konsesi itu

Serikat Tani Riau mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah ulayat berdasarkan surat dari Kerajaan Siak dan Pemerintah Belanda yang dikeluarkan pada tahun 1940 silam?

Tanah ulayat apa. Masak kalau tanah ulayat, di lokasi itu ada masyarakat dari provinsi lain. Atau kalau saya mengklaim memiliki tanah ulayat di Riau apa orang percaya, sedangkan saya dari Jawa. Inikan tidak mungkin. Atau orang batak punya tanah ulayat di Riau, apa itu bisa diterima dengan akal sehat, kan tidak. Yang terjadi dalam masalah inikan, justru orang luar yang memiliki tanah di sana

Mengapa masyarakat luar Riau bisa memiliki tanah di sana?

Ya itu tadi, Serikat Tani Riau (STR) yang diketuai Reza Zulfahmi yang menjual tanah ke masyarakat. Sekarang masyarakat yang membeli tanah itu menjadi korban. Karena sampai sekarang mereka sudah membayar uang tanah kepada STR, tapi tidak memiliki surat. Malah sekarang ini sejumlah warga dari luar Riau balik mengadukan STR ke pihak kepolisian. Karena surat tanah yang dijanjikan tak kunjung mereka miliki

Bukankah sebelum bapak menjadi Kapolda, STR ini salah satu pendukung kepolisian dalam menutut berbagai kasus illegal logging dan perampasan hak ulayat. Malah STR terkesan "mesra" dengan Polda Riau. Kok sekarang mereka justru menjadi lawan polisi?

Kepada siapapun kita ini tetap mesra. Kepada semua sahabat kita, termasuk STR kita tetap menjalin hubungan baik. Namun siapapun dia, baik teman kita sendiri, kalau melakukan tindakan melawan hukum ya tetap kita tindak. Karena memang tidak ada yang kebal di mata hukum. Dan dalam kasus ini kita menetapkan 79 orang sebagai tersangka

Katanya, para tersangka selama ditahan pihak kepolisian tidak diberi makan pagi?

Gini saja, coba anda lihat sendiri ke sana. Benar atau tidak tahanan tidak kita beri makan. Kalau mereka tidak kita beri makan, tentulah mereka sudah jatuh sakit. Buktinya mereka semua pada sehat. Malah mereka pula yang kini balik melaporkan STR ke polisi

Benarkah para tahanan dipaksa menandatangani BAP, namun mereka tidak diperbolehkan melihat isi surat itu sendiri?

Itu juga nggak benar

Sekarang Komnas HAM tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran hak azasi manusia di lokasi lahan sengketa itu?

Ya silahkan saja. Yang jelas, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Petani melapor ke Komnas HAM, itu juga hak mereka yang harus kita hormati. (cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads