Kritik disampaikan Sekretaris Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (24/12/2008). Berikut wawancara detikcom dengan Titi Anggraini:
Bagaimana tanggapan ibu soal Putusan MK yang menetapkan suara terbanyak sebagai cara menentukan calon anggota legislatif?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang kewenangan siapa sebenarnya yang berhak menentukan sistem pemilu dalam suatu negara?
Ya, harusnya Pembuat UU (DPR). Saya kira, putusan MK ini menimbulkan masalah, mestinya MK tidak sampai ke ranah sana. Jika MK menghapus pasal ini pasti sulit pada saat teknis nanti.
Apa saja masalah teknis itu?
Dalam pasal 176 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD, DPRD, di sana disebutkan bahwa suara dianggap sah apabila mencontreng gambar partai, nama calon dan gambar calon. Kalau ada yang memilih tanda gambar parpol, suara itu akan dianggap suara siapa? Akan dikemanakan kira-kira?
Bagaimana dampaknya bagi pemilih itu sendiri?
Dari segi pemilih sebenarnya cocok-cocok saja. Tapi putusan ini menjadi tidak sinkron dengan aturan lainnya.
Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal ini?
Harus ada peraturan pelaksanaannya, KPU tidak bisa bertindak soal ini. Menurut saya, pemerintah harus mengeluarkan Perpu untuk hal ini. Karena jika dibahas bersama DPR akan lama.
(ape/iy)











































