Mensos mengatakan dalam penyelesaian ganti rugi kepada warga korban Lapindo, warga tidak boleh dirugikan.
Berikut wawancara Mensos dengan wartawan usai rapat dengan Presiden SBY tentang Lapindo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ya tentu. Presiden melihat Mensos nggak selesai-selesai. (dengan nada bercanda)
Ada pilihan sisa pembayaran ganti rugi 80 persen, dicicil atau lunas?
Tergantung kesepakatan mereka. (Lapindo dan warga)
Sikap mereka bagaimana?
Kita tidak berani memaksakan.
Bukankah seharusnya Lapindo mematuhi Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)?
Ya kita lihat ini total semuanya. Kita memandang, makanya harus ada penyelesaian.
Opsi penyelesaiannya seperti apa?
Sedang mereka rumuskan. Sekarang lagi berunding antara Lapindo dengan mereka.
Bagaimana dengan usulan ke Presiden?
Ya kita merasa prihatin, dari jadwal yg telah ditentukan, tapi tertunda.
Itu sengaja?
Ya sebagai pembantu merasa malu, prihatin.
Presiden hanya menyelesaikan tapi tidak ada opsi yang dipersiapkan pemerintah?
Itu tugas kami, sekarang sedang terjadi negosiasi. Masa tugas presiden?
Pemerintah tidak memberi jalan keluar?
Tentu diberikan jalan keluar, jalan keluar itulah yang sedang dirundingkan.
Sekarang ada tim negosiator. Ini sudah dua hari, terus menerus. Semua masing-masing pihak juga tidak boleh merasa ada sesuatu yang dikalahkan. Namanya berunding begitu. Berunding itu menerima dan memberi.
Artinya pemerintah menyiapkan jalan tengah?
Mencari jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Seperti apa?
Kita lihat dulu, tidak boleh dalam perundingan, situ main, saya ngomong. Itu salah.
Presiden SBY mengatakan hari ini diselesaikan, maksudnya tentang dana ganti rugi?
Diselesaikan dalam arti kata semua pihak bisa bersepakat. Kesepakatan itu ada hal-hal yang dilaksanakan.
Perpres 14/2007 tidak berlaku?
Tetap berlaku, itu induk.
Mengapa harus bernegosiasi?
Itu bukan kehendak kita.
Mengapa pemerintah tidak tegas menyuruh Lapindo mengikuti Perpres 14/2007?
Ya kan harus ada kita kasih tahu. Kita juga harus melihat semua dari berbagai aspek. Banyak yang harus kita lihat. Kita harus melihat rakyat tidak boleh trauma, rakyat tidak boleh menderita. Itu yang harus kita pertimbangkan. Kemudian kita lihat apa yang bisa dikerjakan hari ini, kenapa orang datang ke Jakarta. Kan harus dipertimbangkan.
Jadi pemerintah tidak tegas terhadap Lapindo?
Kadang kala ada bicara tegas dan tidak, ukurannya di mana itu.
Tentang tenggat pembayaran ganti rugi tanggal 1 Desember 2008 yang tidak dijalankan, serta datang ke Istana yang terlambat, apakah membuktikan Lapindo tidak serius?
Nanti kita lihat. Tentu ada sesuatu yang harus dilaksanakan.
Kalau ini tidak selesai dan ada pelanggaran, apa sanksinya?
Saya sedang mempertimbangkan, harus ada tindakan yang harus diambil.
Apa tindakannya?
Saya pikir dulu. Tidak boleh memberi tahu. Kalau tidak ada sanksi apa wibawa kita.
Pihak Lapindo diundang SBY saja datang terlambat?
Ya itu. Saya tidak mau dipermainkan. Saya kan keras bicara.
Keras seperti apa?
Tidak boleh saya ceritakan bahasa-bahasa dalam sidang, aduh bahaya. Apa pun ceritanya, bukan Bachtiar menterinya. Tidak boleh saya katakan apa yang saya bicarakan.
Tentang Presiden SBY yang mengatakan 'Kenapa tidak bisa diselesaikan? Aceh saja bisa'?
Tentu saya tidak bisa tanya 'Kenapa Bapak bicara seperti itu?' sama Presiden. Sebagai pembantu Presiden saya prihatin, kenapa sebagai seorang pembantu tidak mampu menyelesaikan. Bagi saya kan koreksi juga. Itu sikap saya sebagai seorang pembantu. Tapi saya tidak boleh mengatakan 'Bapak kok bertanya begitu?'.
Tanggapan Bapak karena tertangkap dimarahi SBY?
Bagi saya, koreksi bagi diri saya.
Tidak hanya ke pihak Lapindo?
Apa pun ceritanya, sebab pembantu Presiden yang ditugaskan. Soal itu tidak tepat waktu, tentu itu sesuatu yang mengecewakan bagi diri saya. (nwk/nrl)











































