Demikian pendapat Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin.
Pria kelahiran Jakarta 23 April 1971 ini pada 2004 tercatat sebagai anggota tim penyusun cetak biru MK. Sebelum itu, Firman bahkan ditunjuk sebagai koordinator Tim Perumus dan Advokasi RUU Mahkamah Konstitusi pada 2002-2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan putusan MK tentang mencoblos ulang di 2 kabupaten dan menghitung ulang di 1 kabupaten di Madura, dalam sengketa Pilkada Jatim?
Putusan MK harus ditindaklanjuti. Meminta KPU Jatim untuk melakukan penghitungan kembali. KPU harus menjalankan keputusan. Hasil akhirnya harus diterima kedua belah pihak. Putusan MK ini harus dilaksanakan.
Kedua, KPU menetapkan kembali penghitungan suara ulang yang telah dilakukan.
Apakah putusan MK ini tidak janggal, bukankah seharusnya memutus final sengketa pilkada, tidak ada kasasi atau banding seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA)?
Ya memang agak berbeda dengan apa yang sudah diputuskan pada sengketa pilkada sebelumnya. Dari 16 kasus sengketa pilkada semuanya segera diputus. Ini pertama kali MK memutus menghitung ulang.
Bisa jadi MK lepas tangan kesannya. Memerintahkan KPU Jatim untuk memutus. Sebenarnya harus langsung diputus oleh MK, apakah KPU Jatim yang benar atau pihak Kaji (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono) yang benar.
Apakah dalam UU MK, ada celah yang membuat MK bisa memutus coblosan ulang dan penghitungan ulang?
Kalau sepengetahuan saya dari UU MK atau UU Pilkada ini belum terlalu jelas. Apakah putusan MK memang memberikan kesempatan bagi KPU untuk menghitung ulang. Ini kelemahan, bisa menimbulkan satu problem baru. KPU dipaksa menghitung ulang dan menetapkan kembali suara, padahal KPU Jatim sudah melaksanakan itu.
Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak puas dengan hasil coblosan ulang dan hitung ulang, salah satu pihak bisa menggugat kembali?
Saya kira tidak ada larangan untuk menggugat. Hal ini bisa dilakukan karena MK tidak memutus siapa yang memenangkan pilkada. Ini dikembalikan pada KPU yang kemudian akan menetapkan hasil pilkada.
Kecuali kalau MK memutus apakah KPU yang menang atau bukan. Itu tidak bisa diganggu gugat semua pihak. MK kesannya lepas tangan dalam kasus ini dan membuka ruang konflik baru.
Ini yang harus diwaspadai. Ini harus diset-up ulang, mekanisme penyelesaian pilkada di MK dalam hal putusan.
Apakah putusan mencoblos dan menghitung ulang ini ada pengaruh dari Ketua MK Mahfud MD yang bekas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengingat yang berkonflik adalah mantan orang-orang yang pernah berada di lingkaran PKB dan lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)?
Wah nggak ngerti kalau itu. Memang ada kemungkinan. Mudah-mudahan tidak seperti itu. Karena kalau dugaan itu benar bisa merusak kredibilitas di MK.
(nwk/iy)











































