"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan datang," kata Yusril Ihza Mahendra kepada detikcom per telepon, Rabu (12/11/2008).
Yusril menegaskan, dirinya tidak terkait ataupun terlibat dalam korupsi Sisminbakum seperti yang disebut-sebut oleh ketiga saksi yang diperiksa oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara Ronald Tanamas dari detikcom dengan Yusril Ihza Mahendra:
Anda disebut-sebut terlibat dalam kasus Sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) senilai 400 miliar. Tanggapan anda?
Anda harus hati-hati bertanya, karena saya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Jika anda tidak melakukan pemerkosaan tapi ada di sekitar situ apakah anda mau disebut sebagai pelaku pemerkosaan? Tidak kan? Begitu pula dengan saya. Saya merasa tidak terlibat, hanya akan dipanggil oleh Kejagung 18 November nanti sebagai saksi.
Apa awalnya bisa sampai terjadi kasus Sisminbakum itu?
Pada saat itu keadaan ekonomi di negara ini sedang mengalami krisis yang begitu besar. Perekonomian sedang mengalami masalah besar. Dalam situasi seperti itu, Departemen Kehakiman harus cepat juga bergerak mengurus perizinan agar perusahaan yang menjadi motor dari ekonomi bisa berjalan. Pada waktu itu dalam sehari ada 400 Perseroan Terbatas (PT) yang mengalami pengesahan yang tertunda.
Bagaimana perekonomian kita mau bangkit kalau pengesahan pendirian PT masih menggunakan manual. Sementara untuk mengubahnya menjadi jaringan IT, negara ini tidak punya uang.
Pada waktu itu anggaran untuk departemen kehakiman diberikan sebesar Rp 585 miliar dalam setahun. Dana itu sudah mencangkup untuk makan napi di seluruh LP di Indonesia dan gaji karyawan departemen kehakiman di seluruh Indonesia.
Tapi dengan dana sebesar itu kita juga dituntut untuk bisa menyelesaikan masalah pengesahan pendirian ini. Oleh karena itu kita menggunakan swasta untuk investasi dan mengubah tradisi manual pengesahan pendirian PT menjadi jaringan IT. Di mana
penunjukan perusahaan swasta itu sudah teruji kelayakannya dan sesuai dengan hukum.
Kenapa tidak menggunakan proses tender?
Karena dalam hal ini kita tidak menggunakan uang negara, yang berlaku adalah investasi swasta murni. Perusahaan swasta itu adalah PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Pada saat itu mengecek sebuah nama untuk perusahaan saja bisa memakan waktu
lama dan menghabiskan uang yang besar.
Uang yang besar itu bisa digunakan untuk penginapan dan biaya tidak terduga lainnya. Hal ini disebabkan karena proses pencarian dan pengesahannya masih menggunakan manual tidak menggunakan jaringan IT. Bayangkan saja ada berapa file nama yang harus dicek jika file itu sejak dari zaman Belanda sampai sekarang. Kalau tidak salah biaya pengecekan nama saja menghabiskan biaya Rp 300 ribu.
Nah pihak swasta itulah yang menjembatani pengesahan pendirian perusahaan antara notaris dan departemen kehakiman. Kemudian pihak swasta ini bersama dengan koperasi departemen kehakiman membuat proyek jaringan IT.
Jaringan inilah yang menjembataniΒ notaris dengan Dirjen AHU. Jaringan ini yang buat adalah swasta. Jadi departemen kehakiman tidak dapat biaya apapun dari hal itu karena biaya akses semuanya disetorkan kepada swasta sebagai pemilik jaringan akses.
Lantas kenapa uang tersebut tidak disetorkan kepada kas negara?
Anda mau wawancara saya di kantor saya. Dengan jalan kaki anda akhirnya bisa menemui saya dan wawancara dengan saya, tapi anda merasa kelelahankan. Di sisi lain anda mau wawancara saya dengan menggunakan telepon, anda tidak capai dan lelah tapi ada biaya yang harus dikeluarkan nah biaya itu dikeluarkan kemana dan untuk siapa? Untuk bayar pulsa dan disetor kepada PT Telkom kan. Hal ini sama persis dengan masalah tadi.
Kenapa uang itu tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?
Yah karena itu tidak menggunakan pelayanan dan uang negara. Hanya saja jalur yang dipakai oleh notaris adalah departemen kehakiman yang merupakan pelayanan dari negara. Jadi uang untuk jalur pelayanan negara itu hanya sebesar Rp 200 ribu saja
sesuai dengan PNBP. Dan uang itu sudah disetorkan kepada kas negara.
Ada 3 hal yang perlu dicatat dalam masalah ini, pertama biaya akses langsung disetorkan kepada pihak swasta tidak disetorkan kepada departemen kehakiman. Kedua, uang sebesar Rp 200 ribu sesuai dengan ketentuan UU PNBP terhadap penggunaan jalur
negara disetorkan kepada departemen kehakiman dan sudah langsung diserahkan ke kas negara. Ketiga, biaya berita negara.
Biaya berita negara ini kalau tidak salah sebesar Rp 100 ribu. Untuk apa ya untuk percetakan akte nikah, kelahiran yang disahkan oleh negara. Coba kenapa biaya ini tidak dimasukkan ke dalam PNBP. Hal ini sesuai dengan hukum yang mengatakan UU PNBP tiap departemen atau instansi pemerintah itu ditetapkan peraturan pemerintahyang isinya tentang pengenaan PNBP yang ditetapkan oleh presiden.
Siapa yang perlu disalahkan dalam masalah ini?
Saya mendengar isu dari kejaksaan, BPKP pernah menegur departemen kehakiman mengenai adanya biaya akses yang tidak disebutkan sebagai bagian dari PNBP dan tidak juga disetor ke kas negara.
Sesuai dengan PP 75 Tahun 2005 telah menghilangkan item biaya perkara di MA dan adalagi PP 19 Tahun 2007 yang merupakan pengembangan dari PP 75 Tahun 2005. Kedua PP ini ditandatangani oleh presiden. Bukan menteri kehakiman. Yang perlu ditanya karena bukan dia yang mengambil keputusan.
Apakah ini artinya presiden yang bersalah ?
Saya tidak mengatakan seperti itu.
Apakah ini ada kaitannya dengan unsur politik saat anda ingin menjadi capres?
Kalau itu saya tidak mau menjawab dan saya akan berpikir dan bertindak sesuai dengan hukum. Apa yang saya jawab sesuai dengan pertanyaan dari para jaksa saja.
Rencananya anda akan dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung pada tanggal 18 November nanti, apa anda akan datang?
Sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, saya akan datang.
(ron/iy)











































