"Kejahatan dalam bentuk apapun harus dituntaskan secara profesional. Polisi jangan asal tangkap karena penjara itu over kapasitas. Mau ditempatkan di mana mereka? Kalau debt collector ditangkap, tangkap juga yang nyuruh," kata mantan preman Anton Medan kepada detikcom, Rabu (5/11/2008).
Pria yang sudah bertobat dan memimpin pondok pesantren ini memberikan beberapa saran dalam memberantas premanisme. Berikut petikan wawancaranya dengan detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bicara kejahatan ibarat Alquran saya sudah hafal. Jadi bicara preman dari dulu tidak ada tuntasnya karena mereka (polisi) kalau tangkap begitu saja, bisa melanggar HAM juga.
Pertama definisi preman mampu nggak mereka jabarkan. Saya katakan preman itu belum tentu tentu penjahat. Tetapi penjahat itu sudah pasti preman. Kalau kita nggak mampu mendefenisikan preman itu jadi masalah.
Hukum kita terlalu normatif. Kita negara hukum bukan kekuasaan. Mentang-mentang polisi, jangan seenaknya nangkap orang. Saya dukung 100 persen mengatasi keresahan masyarakat.
Jadi menurut anda bagaimana seharusnya polisi bertindak supaya premanisme benar-benar hilang?
Pertama akar permasalahan dulu yang diselesaikan. Kenapa maraknya praktek premanisme? Apa orang masuk ke penjara itu bisa selesai masalah? Polisi harus mempelajari strategis nggak memerangi premanisme dengan memenjarakan mereka. Harus dikaji dulu.
Tetapi apa nggak kelamaan, mau nangkep preman harus mengkaji dulu?
Polisi kan lahir sudah lama kok. Polisi kan ada programnya ke sana. Lalu kedua, pola dan cara. Bagaimana sih supaya tidak banyak melanggar HAM dengan menangkap mereka. Kan ada bimas, pospol, dan polsek di wilayah yang bisa melihat. Dari situ dong dideteksi. Jangan digembar-gemborkan saja. Laporan masyarakat bisa langsung ditindak, itu jalan yang sangat baik. Nggak musiman. (gus/iy)











































